Sariat Arifia
Peneliti Indonesia Sariat Arifia foto dendan “Kuluk Emas” atau Mahkota Emas Kerajaan Demak yang dipamerkan di Wereldmuseum Kota Leiden Belanda.(Dok Sariat Arifia)

Sejarawan Temukan Kejanggalan pada Mahkota Emas Kerajaan Demak

JAKARTA[BahteraJateng] – Peneliti Indonesia Sariat Arifia menemukan kejanggalan pada “Kuluk Emas” atau Mahkota Emas yang dipamerkan di Wereldmuseum Kota Leiden Belanda yang dulunya dikenal sebagai Tropenmuseum. Kuluk Emas yang disebut benda historis sebagai Hiasan kepala Upacara tersebut menjadi artefak yang janggal jika dikaitkan dengan konteks Kerajaan Islam Demak.

“Konfirmasi dari pengelola museum setelah saya melihat langsung artefak yang merupakan puncak ikonologi yang dinisbahkan kepada penguasa Kesultanan Demak sebagai Kerajaan Islam yang menjadi kiblat Islamisasi di Tanah Jawa, ada beberapa kejanggalan,” kata Sariat Arifia, peneliti yang secara otodidak dan swadana menelusuri Sejarah Indonesia pada Senin (27/10).


Pengajar di beberapa perguruan tinggi swasta di Jakarta dan sekitarnya ini menyebut kejanggalan pertama dari artefak tersebut mengacu pada ketentuan syariat yang melarang pria muslim mengunakan perhiasan emas.

“Larangan menggunakan emas ini didasarkan pada perbuatan Nabi Muhammad SAW yang secara tegas menegaskan bahwa dua bahan, yaitu sutra dan emas, haram bagi kaum lelaki dari umatnya. Ulama empat mazhab sepakat bahwa emas yang digunakan sebagai perhiasan seperti kalung, gelang, cincin, jam dan sebagainya; haram hukumnya bagi laki-laki,” jelasnya.

Dikatakan lebih lanjut, dilihat ornamental pada Kuluk Emas Demak memang sangat Islami dan sesuai dengan prinsip prinsip hukum Islam yang tidak mengakomodir adanya makhluk bernyawa pada ornamental.

Namun ironinya media yang digunakan dan dipakai adalah emas yang dilarang dipakai sebagai hiasan laki-laki muslim. “Satu hal yang dalam Hukum Fiqih secara tegas dilarang.”

Kejanggalan lain yang ditemukan Sariat Arifia menyangkut asal-usul mahkota tersebut. Dari jawaban resmi dari Kurator Southeast Asia Wereldmuseum Leiden, Marjolein van Asdonck, disebutkan bahwa artefak tersebut diakuisisi pada April 1921 melalui proses pembelian oleh Institut Kolonial Amsterdam (Cremer, Ijzerman, Delprat dan juga Van eeghen) seharga 500 gulden dari seorang Insinyur yang bernama Oltman.

Keterangan dari dokumen arsip menyebut, Oltman memiliki seorang ayah yang pernah bekerja di Demak tanpa menyebut bagaimana ayahnya memproleh benda bersejarah tersebut.

Saat didalami, keterangan yang terpasang di papan museum pun berbeda dengan catatan di booklet. Di satu sisi benda ini dikatakan “Merupakan Milik Sultan” dan di sisi lain dikatakan “Milik Keluarga Sultan Demak”.

Untuk mendalaminya, perlu waktu untuk mengetahui bagaimana memverifikasi hubungan Kuluk Emas dengan Kesultanan Islam Demak yang Ikonik.

Atas dua kejanggalan tersebut, dia menduga ada upaya membentuk ilusi sesat dalam narasi sejarah kolonial. Sebagai peneliti yang sudah berkali-kali ke Demak, mengamati seluruh ornamen yang ada, masuk ke dalam rawa dan juga berupaya mencermati proses renovasi masjid Demak, terdapat kelemahan fundamental dari narasi tentang Kuluk Emas Kerajaan Demak yang dipajang di Museum Dunia (Wereldmuseum) Leiden.

Tidak ada catatan historis yang jelas mengenai tempat penemuan spesifik di Demak, tidak ada catatan tentang jejak identitas ‘Orang Demak’ atau keluarga Sultan yang menjualnya atas benda sepenting ini, membuka ruang bias yang sangat longgar untuk kepentingan tertentu.

“Tidak adanya keterangan asal usulnya membuat keabsahan asal-usul artefak ini sepenuhnya bergantung pada narasi tunggal dari era kolonial. Sebuah testimoni yang rawan bias dan kepentingan,” tukasnya.(awo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *