Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Bambang Haryanto Baharudin (kanan) dan Kepala Subdirektorat Pendapatan Daerah Wilayah II Ditjen Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Trisna Akhmad, Jakarta, Rabu (4/3/2026). [Foto: Dok Humas]
| |

Susun Raperda PDRD, Komisi C Konsultasi ke Kemendagri

JAKARTA[BahteraJateng] – Komisi C DPRD Provinsi Jateng melakukan konsultasi Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang PDRD Provinsi Jateng ke Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Dilansir dari laman dprd.jatengprov.go.id Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Bambang Haryanto mengatakan, konsultasi penting dilakukan untuk melengkapi draft raperda yang sedang disusun. Dengan adanya informasi dari kemendagri, maka isi raperda akan lebih komprehensif.


“Penyelenggaraan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) perlu mendapat pembaruan sesuai dengan potensinya. Untuk itu kami berkonsultasi ke Kemendagri dalam rangka penyusunan Raperda PDRD Jateng ini,” kata Legislator PDI Perjuangan itu, Rabu (4/3/2026).

Sementara itu Kepala Subdirektorat Pendapatan Daerah Wilayah II Ditjen Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Trisna Akhmad mengatakan, dalam penyusunan Raperda PDRD, perlu dilihat lagi seluruh potensi yang akan dikaji. Dengan begitu, perda sebelumnya layak untuk direvisi.


“Memang, kalau bicara soal pajak daerah, perlu update soal potensinya. Namun, sebaiknya perlu dikaji seluruh potensi pajaknya dan bukan hanya satu potensi terus langsung direvisi perdanya,” kata Trisna.

Soal retribusi, ia mengatakan semua perangkat daerah diperbolehkan untuk melaksanakan retribusi jasa pelayanan. Sedangkan pajak daerah, memang hanya diurus bapenda.

“Jadi, yang potensinya lebih besar itu sebenarnya retribusi karena semua perangkat daerah boleh menarik retribusi atas jasa pelayanan yang diberikan,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya mendorong pemerintah daerah meningkatkan potensi retribusinya. Terlebih di Jateng, yang memiliki potensi retribusi sangat besar. Ia menekankan, jika pelayanan publik itu sudah tercantum dalam perda, maka dipersilahkan untuk menarik retribusi.

“Jadi, retribusi daerah itu cakupannya luas. Semua jasa layanan yang dibutuhkan masyarakat, perangkat daerah berhak menarik retribusi. Bahkan, tidak hanya pemkab/ pemkot, pemerintah provinsi pun berhak menarik retribusi seperti parkir, sepanjang jalan itu milik provinsi,” jelasnya. (sun)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *