Tawuran Pelajar di Demak Berujung Maut, Siswa 16 Tahun Tewas Ditusuk Celurit
DEMAK[Bahtera Jateng] – Tawuran antarpelajar di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, berujung maut. Seorang pelajar berusia 16 tahun meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk di dada dalam perkelahian menggunakan senjata tajam.
Peristiwa itu terjadi di jalan persawahan Desa Pulosari, Kecamatan Karangtengah, Demak, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 14.40 WIB.
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma mengatakan, polisi mengamankan empat anak yang berkonflik dengan hukum, yakni DFN, AS, MHY, dan YHN.
“DFN berperan sebagai pelaku yang terlibat langsung dalam perkelahian menggunakan senjata tajam. Sementara AS berperan sebagai admin media sosial yang menggerakkan terjadinya perkelahian,” kata Arlan dalam konferensi pers di Mapolres Demak pada Jumat (11/9).
MHY dan YHN diduga berperan memberikan bantuan dalam peristiwa tersebut.
Menurut Arlan, tawuran bermula saat kelompok pelajar berkomunikasi melalui pesan langsung (DM) Instagram pada Rabu sekitar pukul 13.30 WIB. Komunikasi tersebut berisi ajakan tawuran, termasuk kesepakatan jumlah orang dan lokasi pertemuan.
Sekitar pukul 14.20 WIB, salah satu kelompok berkumpul di lapangan Desa Donorejo sebelum menuju lokasi yang disepakati. Setelah kedua kelompok bertemu, perkelahian terjadi.
Dalam perkelahian itu, korban berhadapan dengan DFN. Keduanya menggunakan celurit. Pada serangan pertama, senjata tajam tidak mengenai sasaran. Namun, pada serangan berikutnya, celurit DFN mengenai dada korban.
Korban sempat meminta perkelahian dihentikan. Setelah itu, korban batuk, terjatuh, dan memegang dada yang mengeluarkan banyak darah.
Korban kemudian dibawa dua rekannya ke rumah sakit menggunakan sepeda motor. Korban tiba sekitar pukul 14.50 WIB dalam kondisi kritis dengan luka tusuk pada dada kiri dan kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Hasil autopsi menunjukkan luka tusuk tersebut menembus paru-paru, jantung, dan iga kelima. Luka selebar sekitar tiga sentimeter itu memiliki kedalaman 14 sentimeter.
“Luka tersebut menyebabkan pendarahan hebat dan tamponade jantung yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Arlan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua celurit atau sabit, dua sepeda motor, serta pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Para anak yang berkonflik dengan hukum dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia mencapai 15 tahun penjara. Sementara pihak yang berperan sebagai admin, penggerak, atau pembantu kejahatan diancam pidana paling lama tujuh tahun.
Polisi menyebut motif perkelahian diduga untuk mendapatkan pengakuan dan kebanggaan pribadi.
Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Demak Abdul Rohim mengaku prihatin atas kejadian tersebut. Pihaknya akan memperkuat upaya pencegahan, terutama melalui pendidikan literasi digital.
Menurut dia, penggunaan media sosial perlu mendapat perhatian karena ajakan tawuran dalam kasus tersebut bermula dari komunikasi di media sosial. Pengawasan dan pendampingan guru bimbingan konseling (BK) juga dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan media sosial oleh pelajar.
“Ke depan kami akan memperkuat pendidikan literasi digital, termasuk bagaimana peran BK dalam mendampingi akun-akun media sosial yang dibuat anak didik, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang,” kata Abdul Rohim.
Koordinator Pengawas Kabupaten Demak Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Jawa Tengah Widya Suryani mengatakan, pencegahan tawuran tidak dapat hanya dibebankan kepada kepolisian dan sekolah.
Diperlukan sinergi antara kepolisian, satuan pendidikan, Kemenag, orangtua, dan masyarakat. Masyarakat juga diminta segera melaporkan jika menemukan tanda-tanda yang mengarah pada tawuran.
“Semua harus bersatu padu. Tidak mungkin hanya Polres, pendidikan, atau Kemenag yang bergerak. Peran masyarakat, terutama orang tua dan anak didik, sangat penting agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ujar Widya.
Sementara itu, Dinsos P2PA Kabupaten Demak menyatakan siap mendampingi anak-anak yang berhadapan dengan hukum, baik dalam aspek hukum maupun psikologis. Pemantauan penanganan perkara juga akan dilakukan bersama Polres Demak.
“Kami akan terus melakukan monitoring bersama Polres, khususnya PPA Polres Demak, sekaligus memberikan pendampingan hukum dan psikologis apabila dibutuhkan,” kata Ketua Tim PPA Dinsos P2PA Kabupaten Demak Ana Istiqomah.(day)


