Tiga Kasus Peredaran Pil Sapi Dibongkar Polresta Sleman, Puluhan Ribu Butir Diamankan
YOGYAKARTA[BahteraJateng] – Peredaran obat trihexyphenidyl atau yang lebih dikenal sebagai pil sapi kembali diungkap Satres Narkoba Polresta Sleman. Polisi membongkar tiga kasus yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Sleman sepanjang Juli hingga Agustus 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mendapati para tersangka menjalankan aksinya dengan menjual pil sapi. Motif ekonomi menjadi salah satu alasan yang disampaikan para pelaku dalam menjalankan aktivitas tersebut.
Kanit 1 Satres Narkoba Polresta Sleman, Iptu Denny Hermawan Saputra mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan pada 17 Juli 2026 di wilayah Donoharjo, Kapanewon Ngaglik, Sleman.
Dalam perkara tersebut, polisi menangkap pria berinisial RN (30). Dari tangan RN, petugas menemukan puluhan ribu butir trihexyphenidyl yang disimpan dalam sejumlah plastik dan kardus.
“Kami mengamankan 5 plastik berisi kurang lebih 5.000 butir (trihexyphenidyl) dan satu buah kardus warna coklat yang berisi 31 plastik yang berisi kurang lebih 31 ribu butir,” jelas Denny.
Selanjutnya, polisi mengungkap kasus kedua pada 31 Juli 2026. Seorang pria berinisial DT ditangkap di salah satu rumah kos yang berada di Padukuhan Sanggrahan, Kalurahan Tirtoadi, Kapanewon Mlati.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sebanyak 452 butir pil trihexyphenidyl. Barang tersebut ditemukan di dalam sebuah tas selempang.
“Petugas mengamankan tas selempang warna hitam bertuliskan Reslak yang berisi 400 butir, ditambah 52 butir,” katanya.
Menurut Denny, DT menjual pil tersebut menggunakan sistem COD. Aktivitas itu dilakukan karena alasan kebutuhan ekonomi.
Kasus ketiga kemudian berhasil diungkap pada 22 Agustus 2026 di Padukuhan Nayan, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Sleman.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan IR (24). Pria tersebut diketahui belum bekerja dan tinggal di wilayah Maguwoharjo. IR juga tercatat sebagai residivis kasus peredaran pil sapi pada 2023.
Denny menyebut IR kembali melakukan perbuatannya dengan alasan ekonomi.
“IR melakukan aksinya karena motif ekonomi,” katanya.
Atas perkara tersebut, para tersangka diproses secara hukum dan dijerat menggunakan pasal sesuai ketentuan pidana yang berlaku.(day)


