55 Jabatan Lurah di Semarang Kosong, Dewan Soroti Potensi Gangguan Pelayanan Publik
SEMARANG[BahteraJateng] — Kekosongan puluhan jabatan lurah di Kota Semarang dinilai berpotensi mengganggu pelayanan publik dan bertentangan dengan prinsip manajemen aparatur sipil negara (ASN) berbasis sistem merit.
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani, menyebut saat ini terdapat sekitar 55 jabatan lurah yang belum terisi.
Menurutnya, kelurahan merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat, mulai dari administrasi kependudukan, layanan sosial, hingga penanganan persoalan warga di tingkat paling dekat.
“Kalau lurah kosong, pelayanan warga terganggu. Ini bukan soal jabatan, tetapi hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang layak,” ujar Ali Umar di Semarang pada Senin (10/2).
Ia menilai kekosongan jabatan yang berlangsung lama menunjukkan lemahnya tata kelola aparatur. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, setiap aparatur wajib menjalankan penugasan jabatan sesuai kebutuhan organisasi dan kepentingan pelayanan publik.
Selain itu, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 mengatur pengangkatan dan penempatan jabatan administrasi, termasuk lurah, harus berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja.
Ali menegaskan alasan ASN enggan ditempatkan tidak dapat dijadikan pembenaran karena penugasan merupakan kewajiban yang diatur undang-undang.
“Bahkan, penolakan terhadap penugasan yang sah dapat dikenai sanksi sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” jelasnya.
Politisi PKS tersebut juga meminta Pemerintah Kota Semarang segera mengisi jabatan lurah dengan mengacu sistem merit sesuai PermenPANRB Nomor 40 Tahun 2018, yakni berbasis kompetensi, kinerja, dan integritas.
Selain pengisian jabatan, ia mendorong perbaikan skema tunjangan kinerja dan jenjang karier lurah agar posisi tersebut tidak lagi dipandang sebagai beban tanpa apresiasi.
Ali juga meminta BKPP segera memetakan ASN yang memenuhi syarat untuk ditempatkan sebagai lurah agar kekosongan jabatan tidak berlarut.
“Ini harus segera dituntaskan. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan akibat lambannya pengisian jabatan,” pungkasnya.

