OTT KPK di Bengkulu, Sita Barang Bukti Uang Tunai Rp 7 Miliar
JAKARTA[BahteraJateng] – Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pemprov Bengkulu, pada Sabtu, 23 November 2024, menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 7 miliar dari empat lokasi berbeda.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan temuan tersebut meliputi Rp 32,5 juta dari mobil Syarifudin, Rp 120 juta dari rumah Ferry Ernest Parera (Kepala Biro Pemerintahan), Rp 370 juta dari mobil Gubernur Rohidin.

“Termasuk Rp 6,5 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk Rupiah, Dollar Amerika, dan Dollar Singapura dari rumah serta mobil Evriansyah. Total uang yang disita mencapai Rp 7 miliar,” kata Alex.
Setelah KPK melakukan OTT, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, bersama Sekda Isnan Fajri dan Ajudan Gubernur Evriansyah alias Anca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penerimaan uang oleh Evriansyah atas perintah Isnan Fajri untuk Rohidin.
“Pada 23 November 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, tim KPK mengamankan delapan orang di Bengkulu,” ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (24/11).
Mereka yang ditangkap antara lain sejumlah kepala dinas seperti Syarifudin (Kadis Tenaga Kerja), Syafriandi (Kadis Kelautan dan Perikanan), Saidirman (Kadis Pendidikan), Tejo Suroso (Kadis Pekerjaan Umum), serta beberapa pejabat lainnya. Semua pihak yang diamankan langsung dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.
Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP.
Rohidin Mersyah, Isnan, dan Evriansyah kini ditahan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November hingga 13 Desember 2024. KPK memastikan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain.(sun)

