|

Pemprov Jateng dan Pemda Sepakati Kerja Sama Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku 5 Januari 2025

SURAKARTA[BahteraJateng] – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah bersama 35 pemerintah kabupaten/kota resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai optimalisasi pengelolaan pajak daerah dan penerapan opsen pajak kendaraan bermotor. Penandatanganan ini dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Sumarno, bersama para Sekda kabupaten/kota di Hotel Swiss Belinn Saripetojo, Surakarta, Kamis (12/12/2024).

Opsen pajak kendaraan bermotor, yaitu pungutan tambahan yang dikenakan atas pajak tertentu oleh pemerintah daerah, akan mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025. Menurut Sumarno, langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendorong pendapatan daerah melalui pengelolaan pajak kendaraan bermotor.


“Pendapatan kabupaten/kota nantinya akan bergantung pada tingkat kepatuhan para wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah masing-masing,” ujar Sumarno.

Untuk mendukung penerapan opsen pajak, Pemprov Jateng telah menyiapkan sistem teknologi informasi yang akan mengelola penerimaan pajak secara transparan. Pajak yang terkumpul akan ditransfer langsung ke pemerintah kabupaten/kota.


“Sistem ini telah diuji coba dan diharapkan berjalan lancar saat diberlakukan pada awal Januari 2025,” tandas Sumarno.

Selain itu, Pemprov Jateng terus melakukan berbagai upaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor. Salah satu inisiatifnya adalah menggandeng Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Melalui kerja sama ini, data wajib pajak diserahkan kepada BUMDes untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat di desa-desa agar segera melunasi pajak mereka.

Program lain yang dilakukan adalah Program Sengkuyung dari Tim Pembina Samsat Provinsi. Program ini mencakup penagihan melalui surat yang dikirimkan ke pemilik objek pajak, bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, hingga tingkat desa.

Sumarno menegaskan, kerja sama ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Dengan dukungan sistem yang baik dan sinergi lintas pemerintah daerah, diharapkan upaya ini dapat memperkuat keuangan daerah sekaligus meningkatkan pelayanan publik.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *