Polsek Bubutan Terapkan Restorative Justice pada Kasus Pencurian Kotak Amal
SURABAYA[BahteraJateng] – Polsek Bubutan, Polrestabes Surabaya, menempuh pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian kasus pencurian kotak amal di Masjid Al Amin, Jalan Margo Rukun, yang dilakukan oleh DP (18).
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfhie Sulistyawan, didampingi Kapolsek Bubutan, AKP Vonny Farizky, menjelaskan bahwa pendekatan ini selaras dengan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 yang menginstruksikan pengutamaan keadilan restoratif dalam penanganan perkara.

“Pelaku, DP (18), merupakan warga Jalan Gundih II. Ia mengaku melakukan pencurian karena terpaksa untuk membiayai pengobatan orang tuanya,” ujar Kombes Pol Lutfhie di Polsek Bubutan, pada Kamis, 16 Januari 2025.
Orang tua DP, mengatakan DP dikenal sebagai remaja baik, rajin, dan penurut, mengaku terkejut atas tindakan tersebut. Kombes Lutfhie menegaskan bahwa latar belakang pelaku menjadi salah satu pertimbangan untuk menggunakan pendekatan restoratif.

“Pencurian ini dilakukan karena pelaku terdesak kebutuhan untuk pengobatan orang tuanya. Meski demikian, tindakan mengambil jalan pintas seperti ini tetap tidak dibenarkan,” tutur Kombes Pol Lutfhie.
Pihak Masjid Al Amin yang menjadi korban juga telah sepakat untuk menyelesaikan kasus ini melalui restorative justice, tanpa melanjutkan ke ranah hukum.
“Semua pihak sudah bersepakat, dan kami berharap pelaku bisa berubah menjadi lebih baik serta memberikan manfaat di masa depan,” pungkas Kombes Lutfhie.
Pendekatan humanis ini diharapkan menjadi contoh dalam penanganan kasus serupa, dengan menekankan penyelesaian yang adil bagi semua pihak.(sun)

