Narapidana Nusakambangan Terbanyak Terima Remisi Khusus Nyepi 2025
SEMARANG [BahteraJateng] – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi kepada 15 narapidana, Jumat (28/3/2025). Mereka berasal dari 6 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Jateng, didominasi dari Nusakambangan.
Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kontribusi positif yang telah mereka tunjukkan selama menjalani masa pidana.

“Remisi ini bukan hanya sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, tetapi juga sebagai dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan berupaya lebih baik dalam menjalani kehidupan,” ujar Kepala Kanwil Ditjenpas Jateng Kunrat Kasmiri saat menyerahkan remisi secara simbolis di Lapas Kelas I Semarang, Jumat (28/3/2025).
Rincian penerima remisi Nyepi itu adalah; 1 orang dari Lapas Kelas I Semarang, 8 dari Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan, 3 dari Lapas Kelas IIA Narkotika Nusakambangan, 1 dari Lapas Kelas IIA Gladakan Nusakambangan, 1 dari Lapas Kelas IIA Sragen dan 1 narapidana dari Lapas Kelas IIB Wonogiri.

Remisi yang diberikan bervariasi, sesuai dengan kriteria yang ditentukan, seperti perilaku baik dan masa pidana yang telah dijalani.
Kunrat Kasmiri menambahkan, pemberian remisi ini bagian dari upaya pemerintah mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan. Dia berharap narapidana dan anak binaan dapat merasakan makna sejati dari Hari Raya Nyepi, yaitu refleksi diri dan pembaruan hidup, serta dapat kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan yang positif.
Salah satu narapidana yang menerima remisi, I Nyoman, menyampaikan rasa syukurnya atas remisi yang diterimanya.
“Ini jadi kesempatan bagi saya memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif bagi masyarakat setelah nanti menjalani hukuman,” kata dia.
Kepala Lapas Semarang Mardi Santoso melalui Kepala Bidang Pembinaan Donny Setiawan mengatakan dari Lapas Semarang ada 1 narapidana yang memperoleh Remisi Khusus Nyepi tahun ini. Napi yang menerima remisi ini kasus narkoba.
“Besarnya 1 bulan (remisi), tidak langsung bebas, karena setelah dikurangi (besaran remisi) masih ada sisa pidana yang harus dijalani,” tambah Donny.

