Relawan Jokowi Jadi Polisi Moral? Antara Nafsu Membungkam dan Salah Alamat Laporan
Oleh: Budi Anwari
Tak habis pikir, demokrasi baru saja melewati babak penting pergantian kekuasaan, perubahan kepemimpinan, dan momen reflektif tentang peran rakyat dalam jalannya negara. Namun belum lagi kita sempat menata harapan, satu per satu pengkritik Mantan Presiden Joko Widodo dilaporkan ke polisi. Bukan oleh Jokowi dan bukan kuasa hukum resmi, tapi oleh relawan-relawan politik yang entah sejak kapan merasa berwenang mewakili kepentingan hukum mantan kepala negara.

Adalah Roy Suryo, Rizal Fadhillah, Dr. Tifa, serta Rismon Sianipar yang menjadi sasaran. Mereka dilaporkan ke Polresta Surakarta, Polres Sleman, dan Polrestabes Semarang oleh kelompok yang menamakan diri mereka “Alap-Alap Jokowi”. Nama yang garang, penuh semangat perlawanan, meski arah perlawanan itu tampaknya agak keliru.
Menurut pengakuan Lalang Wardiyanto, salah satu anggota kelompok tersebut, laporan ini merupakan perintah langsung dari Ketua Umum Alap-Alap Jokowi. Semangat loyalisme yang sayangnya tidak disertai pemahaman dasar mengenai hukum pidana yang berlaku di negara ini.

Mari kita jelaskan pasalnya: Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan absolut. Artinya jelas: proses hukum baru bisa dimulai jika yang merasa dicemarkan melapor sendiri. Tidak bisa diwakili, apalagi oleh simpatisan atau relawan yang mengaku hanya menjalankan “instruksi organisasi”.
Ini bukan soal semantik, tapi soal prinsip. Hukum acara pidana kita meletakkan hak aduan di tangan korban untuk menjaga agar hukum tidak dijadikan alat represi oleh pihak ketiga yang merasa lebih tersinggung dibanding si empunya nama.
Joko Widodo, kini bukan presiden. Ia warga negara biasa. Dan sebagai warga biasa, ia tetap berhak melindungi nama baiknya. Tapi itu harus dilakukannya sendiri, bukan didelegasikan kepada para relawan yang tampaknya belum bisa move on dari euforia kekuasaan. Dengan melaporkan orang lain atas nama Jokowi, relawan justru mempertontonkan kesalahan berpikir yang serius, mengira loyalitas bisa menggantikan legal standing.
Yang lebih mengkhawatirkan, polisi ternyata tetap menerima laporan itu. Padahal seharusnya, pada saat menerima dokumen, aparat penegak hukum bisa langsung menyatakan: maaf, Anda tidak punya kewenangan hukum untuk melaporkan ini. Ketika laporan tanpa dasar itu diterima, ada dua kemungkinan yang terbuka lebar: pertama, polisi tidak memahami asas hukum acara pidana. Atau kedua dan ini lebih mencemaskan mereka mengabaikannya secara sadar karena tekanan atau ketakutan terhadap simbol kekuasaan lama yang belum benar-benar purna.
Pertanyaan tentang ijazah Jokowi sendiri, apapun substansinya, selama disampaikan dalam bentuk pertanyaan dan bukan tuduhan langsung, bukanlah tindakan pidana. Publik berhak bertanya. Itu esensi demokrasi. Kritik terhadap tokoh publik adalah bagian dari diskursus politik yang sah. Bila jawaban atas kritik adalah penjara, maka kita sedang tidak hidup di negara hukum, melainkan dalam ilusi demokrasi yang ringkih.
Justru, andai ijazah itu memang asli, mestinya cukup disodorkan dokumen valid dan semua tuduhan akan gugur dengan sendirinya. Tapi ketika pertanyaan dibalas dengan pelaporan pidana, publik malah bertanya-tanya: apa yang sedang disembunyikan Jokowi?
Relawan memang boleh fanatik. Tapi ketika fanatisme itu melampaui batas hukum, berubah menjadi semacam “polisi moral” yang merasa berhak menentukan siapa yang boleh bicara dan siapa yang harus dibungkam, maka yang terjadi adalah kemunduran peradaban hukum.
Jika setiap kritik terhadap tokoh publik dianggap sebagai pencemaran nama baik, dan relawan bisa bebas bertindak sebagai wakil hukum tanpa surat kuasa, maka logika negara hukum kita sedang runtuh pelan-pelan.
Polisi harusnya jadi penegak hukum, bukan pelayan eksklusif para loyalis. Menerima laporan dari pihak yang tak memiliki legal standing adalah bentuk kelalaian institusional. Apalagi jika diteruskan ke tahap penyelidikan, itu bukan hanya kekeliruan prosedural, tapi pelanggaran terang-terangan terhadap asas keadilan.
Sebab demokrasi tanpa ruang kritik adalah otoritarianisme yang menyamar dan hukum yang tunduk pada tekanan politik adalah bentuk paling licik dari penindasan.
Jadi, jika ada yang perlu diperiksa hari ini, bukan hanya para pengkritik, tapi juga para pelapor yang sembrono, serta aparat yang abai terhadap konstitusi. Karena dalam negara hukum yang sehat, kritik tidak pernah layak dijatuhi hukuman. Yang layak dihukum adalah siapa pun yang mengkhianati akal sehat publik demi membela nama yang bahkan tak pernah mengadukan dirinya.
(Budi Anwari adalah Seorang Penulis buku dan Pemerhati Politik dan Hukum)

