Pers Rilis Bareskrim: Saat Kepolisian Melampaui Batas Objektivitas Penanganan Kasus Ijazah Jokowi
Oleh : Budi Anwari
Dalam negara hukum, asas pemisahan kekuasaan (trias politica) merupakan prinsip fundamental yang harus dijunjung tinggi. Setiap cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif memiliki batas kewenangan masing-masing yang tidak boleh dilampaui.

Pernyataan resmi Bareskrim Polri dalam konferensi pers yang menyebut bahwa ijazah Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) “asli dan tidak ditemukan unsur pidana” menimbulkan pertanyaan penting mengenai batas wewenang institusi kepolisian dalam proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
1. Kewenangan Kepolisian Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002. Merujuk pada Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan kepada masyarakat mengenai perkara hukum.

Namun, kewenangan ini harus digunakan secara hati-hati, dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak menimbulkan kesan bahwa Polri mengambil alih fungsi lembaga peradilan.
Apabila perkara terkait keabsahan ijazah Jokowi masih berproses di Pengadilan Negeri Surakarta sebagai perkara perdata, maka pernyataan Polri yang menyimpulkan keaslian ijazah secara publik dapat dipandang sebagai bentuk pembentukan opini hukum yang seharusnya menjadi wewenang hakim untuk menilai melalui mekanisme pembuktian di persidangan.
2. Independensi Kekuasaan Kehakiman. Dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa “kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”
Oleh karena itu, setiap institusi lain, termasuk Polri, wajib menjaga netralitas dan tidak memberikan pernyataan yang berpotensi menekan atau memengaruhi pendapat hukum majelis hakim yang tengah menangani perkara tersebut.
Pernyataan bahwa suatu dokumen adalah “asli dan tidak ada unsur pidana” dapat memberi kesan penghakiman sepihak yang berlebihan, apalagi jika dokumen tersebut masih menjadi objek sengketa di pengadilan.
3. Polisi Tidak Berwenang Menentukan Keabsahan Hukum Ijazah. Secara teknis, Polri memang dapat melakukan pemeriksaan forensik terhadap dokumen, tetapi kesimpulan atas keabsahan dokumen dalam pengertian hukum hanya dapat ditentukan oleh pengadilan.
Kepolisian bukan lembaga yang memiliki otoritas final dalam menilai sah atau tidaknya suatu dokumen secara yuridis.
Pernyataan yang menjurus pada putusan hukum, meskipun dalam bentuk siaran pers, berpotensi menjadi bentuk pelampauan kewenangan yang melanggar prinsip netralitas proses hukum.
4. Potensi Maladministrasi dan Ketimpangan Fungsi Kekuasaan. Apabila kepolisian menyampaikan kesimpulan hukum atas perkara yang masih diperiksa pengadilan, maka terdapat potensi maladministrasi serta gangguan terhadap prinsip check and balance antar lembaga negara.
Hal ini dapat diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia apabila dinilai mengganggu hak masyarakat untuk memperoleh proses hukum yang adil dan objektif.
Dalam perkara ijazah Jokowi, Polri seharusnya cukup menyampaikan bahwa telah dilakukan pemeriksaan teknis terhadap dokumen, tanpa memberikan kesimpulan yang bersifat yuridis.
Menghormati independensi peradilan bukan hanya merupakan etika kelembagaan, tetapi juga kewajiban konstitusional.
Apabila institusi kepolisian mulai mengeluarkan penilaian substantif atas perkara yang masih berjalan di pengadilan, saat itulah integritas sistem hukum kita mulai runtuh, dan independensi kekuasaan kehakiman terancam menjadi formalitas belaka.
(Budi Anwari adalah Penulis buku serta Pemerhati Politik dan Hukum)

