Judi Online Rp 1.200 Triliun dan Diamnya Presiden Prabowo! Negara Sedang Dikuasai Jaringan Kriminal?
Oleh: Budi Anwari
Saat Presiden Prabowo masih sibuk membentuk kabinet dan menggencarkan citra “tangan besi”, bisnis judi online di Indonesia justru semakin brutal dan merajalela di TikTok, menyusup ke komentar pemilik akun YouTube yang memiliki pengikut besar, hingga menjangkiti 8,8 juta warga negara termasuk 80 ribu anak-anak dan 97 ribu anggota TNI–Polri. Angkanya mencengangkan: Rp 1.200 triliun per tahun, menurut laporan PPATK. Namun negara tetap seolah tuli dan bisu.

Fakta bahwa anak-anak dan aparat terlibat judi online, memperlihatkan bukan hanya bobolnya sistem, tapi juga runtuhnya kontrol moral. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ini pembusukan struktural.
Lebih gila lagi, dalam kasus hukum terbaru yang disidangkan, nama seorang menteri aktif, Budi Arie Setiadi, disebut secara eksplisit dalam dakwaan sebagai penerima “jatah 50 persen” dari bisnis situs judi online melalui orang dekatnya. Tapi apa respons negara? Presiden diam. Menteri tetap menjabat. Bahkan ia masih aktif memimpin Projo, organ relawan yang kini condong mendukung pasangan Prabowo–Gibran.

Pertanyaannya: Apakah negara ini masih mampu menegakkan hukum terhadap elit sendiri? Ataukah republik ini perlahan telah dikendalikan oleh sindikat berjubah kekuasaan?
Dalam hukum pidana, keterlibatan dalam judi online bisa dijerat dengan banyak pasal. Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE mengatur larangan distribusi konten bermuatan perjudian, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun. Pasal 303 KUHP juga jelas menyebut perjudian sebagai tindak pidana. Bahkan jika pejabat negara terbukti menerima aliran dana dari praktik tersebut, Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Tipikor Nomor 20 tahun 2001 cukup kuat untuk menjeratnya.Penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji yang patut diduga diberikan karena kekuasaan atau jabatannya, dapat dipidana.
Belum lagi bila kita mengacu pada UU No. 28 Tahun 1999, yang mewajibkan penyelenggara negara menjaga integritas dan bebas dari benturan kepentingan. Secara etik, pejabat yang namanya terseret dakwaan seharusnya nonaktif atau diberhentikan sementara sampai perkara terang.
Sayangnya, semua itu tak berlaku jika aktornya adalah menteri atau bagian dari lingkar kekuasaan. Di sinilah kematian etika pemerintahan terasa nyata. Kita menyaksikan hukum diperlakukan sebagai alat opsional: tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Kita tahu, ada kendala teknis dalam memberantas kejahatan digital lintas negara. Tapi yang lebih parah adalah absennya kehendak politik untuk menyentuh pelaku kelas kakap. Laporan investigatif Majalah TEMPO pernah menyebut keterlibatan pengusaha dan politisi Indonesia dalam jaringan kasino di Kamboja. Tapi tak satu pun dari mereka tersentuh proses hukum. Artinya, bukan tidak bisa memang tidak mau.
Kita sampai pada pertanyaan kunci: Apakah Presiden Prabowo mau berhadapan dengan kartel judi online dan elite politik yang terlibat di dalamnya? Atau apakah kita akan kembali menyaksikan presiden yang membiarkan praktik kejahatan berjaringan ini tumbuh subur demi stabilitas kekuasaan?
Jika Prabowo memang ingin mewariskan ketegasan, inilah medan pertama yang harus ia bersihkan: judi online, aktor-aktornya, dan pejabat negara yang bermain di dalamnya. Karena jika negara kalah oleh judi, maka negara bukan lagi pelindung rakyat tetapi sekongkolan predator digital atas nama legalitas.
Dalam negara hukum, diamnya presiden atas kejahatan besar adalah bentuk kelalaian konstitusional. Dalam negara demokrasi, diamnya rakyat adalah awal dari kehancuran.
(Budi Anwari adalah Pemerhati Politik dan Hukum)

