Proses SPMB tahun ajaran 2025/2026 di Kota Semarang.(Dok Humas)
Proses SPMB tahun ajaran 2025/2026 di Kota Semarang.(Dok Humas)
| |

Dorong SPMB Akuntabel, Wali Kota Semarang Terbitkan Surat Edaran Anti-Gratifikasi

SEMARANG[BahteraJateng] — Pemerintah Kota Semarang menerbitkan Surat Edaran Nomor B/1053/700.1.2/VI/2025 sebagai upaya memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 berlangsung secara bersih, transparan, dan akuntabel.

Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Semarang, Agustina, pada 5 Juni 2025 tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran Dinas Pendidikan, Koordinator Satuan Pendidikan Kecamatan, hingga kepala sekolah TK, SD, dan SMP negeri se-Kota Semarang.


Isinya menegaskan larangan terhadap segala bentuk penyuapan, gratifikasi, maupun pungutan liar dalam proses penerimaan siswa baru.

“SPMB adalah momen penting yang menentukan masa depan anak-anak kita. Maka, prosesnya harus terbebas dari praktik-praktik curang. Kami tidak akan mentolerir adanya gratifikasi, suap, atau pungli dalam bentuk apa pun,” ujar Agustina, Kamis (5/6).


Pemerintah Kota Semarang juga mendorong satuan pendidikan untuk aktif menyosialisasikan gerakan anti-suap secara daring maupun luring.

Baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN dilarang menjanjikan kelulusan atau meminta imbalan dalam bentuk apa pun kepada calon peserta didik maupun orang tua.

Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran dapat melaporkannya melalui berbagai kanal resmi, seperti situs ppid.disdik.semarangkota.go.id, platform lapor.go.id, akun media sosial resmi Dinas Pendidikan Kota Semarang, serta call center di nomor (024) 8412180 atau WhatsApp 0882-2537-7580.

Lebih lanjut, gratifikasi dalam bentuk bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak juga wajib dilaporkan dan disalurkan sebagai bantuan sosial melalui aplikasi sigap-disdik.semarangkota.go.id maksimal tujuh hari kerja setelah diterima.

“Sekolah adalah tempat mencetak generasi masa depan, bukan tempat praktik transaksional. Saya sangat berharap seluruh stakeholder pendidikan turut menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan kita,” tegas Agustina.

Sebagai informasi, proses SPMB tahun ajaran 2025/2026 di Kota Semarang telah dimulai. Untuk jenjang TK dan SD, pendaftaran dibuka pada 10–14 Juni 2025, sementara pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 18 Juni 2025.

Untuk jenjang SMP, pendaftaran akan dilaksanakan pada 22–26 Juni 2025 dengan pengumuman pada 2 Juli 2025.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto, turut mengimbau masyarakat agar tidak percaya pada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan di luar jalur resmi serta terus merujuk pada informasi resmi dari Dinas Pendidikan.

Pemerintah Kota Semarang menegaskan komitmennya dalam mewujudkan sistem pendidikan yang adil dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat melalui tata kelola yang transparan.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *