Polisi Bongkar Prostitusi Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur di Purwokerto
PURWOKERTO[BahteraJateng] – Satuan Reserse PPA dan PPO Polresta Banyumas mengungkap praktik prostitusi yang diduga melibatkan anak di bawah umur di sebuah hotel di wilayah Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas pada Jumat (20/2) dini hari.
Kasus ini terungkap saat petugas menggelar patroli dalam rangka Operasi Pekat Candi 2026 di sekitar Jalan Bung Karno pada Kamis (19/2) malam, menyusul laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas prostitusi selama bulan Ramadan.
Sekitar pukul 00.10 WIB, tim melakukan penyelidikan dan menemukan praktik prostitusi yang dijalankan tiga orang mucikari dengan melibatkan lima pekerja seks komersial di dalam kamar hotel.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, membenarkan pengungkapan tersebut. Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan dugaan tindak pidana mempermudah perbuatan cabul terhadap seseorang yang diduga masih berstatus anak.
“Para pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini proses penyidikan masih berjalan,” ujarnya.
Polisi menyita barang bukti berupa 337 alat kontrasepsi, uang tunai Rp1.250.000, lima kunci kamar hotel, delapan telepon genggam, dan satu bendel buku tamu.
Tiga tersangka berinisial UR (25), BK (21), dan YS (20) dijerat Pasal 419, 420, dan 421 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.(day)

