Soenarto
Kepala Dinas Perikanan Kota Semarang, Soenarto.(Foto. BahteraJateng/day)

Dinas Perikanan Kota Semarang Pastikan Akses BBM Bersubsidi untuk Nelayan Dipermudah Lewat Pendampingan

SEMARANG[BahteraJateng] – Dinas Perikanan Kota Semarang menegaskan pemerintah tidak mempersulit nelayan dalam memperoleh BBM bersubsidi jenis solar. Sebaliknya, pemerintah berkomitmen memberikan pendampingan agar seluruh nelayan dapat memenuhi persyaratan administrasi sesuai regulasi terbaru.

Kepala Dinas Perikanan Kota Semarang, Soenarto, menjelaskan bahwa mekanisme penerbitan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi kini mengacu pada regulasi BPH Migas yang mengatur persyaratan administrasi bagi nelayan penerima subsidi.


“Ini merupakan upaya Pemerintah Kota Semarang untuk mendukung dan memfasilitasi para nelayan sebagai salah satu kelompok pekerja rentan,” ujar Soenarto kepada BahteraJateng, Selasa (7/7).

Ia menjelaskan, nelayan yang mengajukan rekomendasi BBM bersubsidi wajib memiliki Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA), Pas Kecil (kapal 1-6 GT), dokumen kapal sesuai kewenangan, Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU), fotokopi KTP, serta surat permohonan.


Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, Dinas Perikanan akan melakukan verifikasi dan menerbitkan surat rekomendasi yang berlaku selama satu bulan. Surat tersebut kemudian digunakan untuk membeli solar bersubsidi di SPBU sesuai kuota yang tercantum dalam rekomendasi.

Menurut Soenarto, regulasi baru telah disosialisasikan kepada 20 Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan di Kota Semarang. Selama Juli 2026, Dinas Perikanan juga melakukan pendampingan untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi.

Selain itu, pada Agustus mendatang, bertepatan dengan kegiatan pemberdayaan masyarakat di Tambak Lorok, Dinas Perikanan akan membuka layanan jemput bola selama tiga hari di Rumah Apung agar nelayan tidak perlu meninggalkan aktivitas melaut.

“Kami akan datang langsung ke nelayan. Jika ada KTP yang belum selesai atau NIB yang belum terbit, kami akan berkoordinasi dengan Dispendukcapil maupun instansi terkait agar prosesnya lebih mudah,” katanya.

Soenarto menegaskan, seluruh proses pengajuan kini berbasis sistem digital sehingga setiap persyaratan wajib dipenuhi. Apabila ada dokumen yang belum lengkap, sistem secara otomatis akan menolak pengajuan meskipun sudah ada rekomendasi dari dinas.

Karena itu, pendampingan terus dilakukan agar nelayan tidak kehilangan hak memperoleh BBM bersubsidi yang sangat dibutuhkan untuk operasional melaut.

Hingga Juni 2026, Dinas Perikanan Kota Semarang telah menerbitkan rekomendasi BBM bersubsidi kepada 507 nelayan yang tergabung dalam 20 Kelompok Usaha Bersama (KUB). Total solar bersubsidi yang telah disalurkan mencapai 769.943 liter.

Sementara itu, jumlah nelayan di Kota Semarang tercatat sebanyak 756 orang, dimana 705 orang berada di wilayah Semarang Utara, sehingga masih terdapat sekitar 200 nelayan yang sedang melengkapi persyaratan administrasi atau belum mengajukan rekomendasi karena berbagai kendala, seperti kapal yang masih menjalani perbaikan.

Soenarto menyebut rata-rata kebutuhan solar nelayan di Kota Semarang mencapai 1.250 liter per orang setiap bulan. Angka tersebut dihitung berdasarkan karakteristik nelayan lokal yang menggunakan kapal kecil dengan wilayah tangkap maksimal empat mil laut dan menerapkan sistem one day fishing, yakni berangkat melaut dan kembali pada hari yang sama.

Terkait keluhan nelayan, Soenarto mengatakan persoalan terbesar bukan pada kuota BBM, melainkan kemampuan menggunakan sistem digital.

“Keluhan yang paling dominan adalah masih banyak nelayan yang belum terbiasa menggunakan sistem digital. Karena itu kami akan terus mendampingi mereka sampai seluruh persyaratan dapat dipenuhi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *