KPK NU
Ketua KPK NU Muhammad Sholihin (memakai rompi).(Dok. Aliansi Santri Gus Dur)

KPK NU Buru Dugaan Rasuah Muktamar ke-35 NU, Klaim Kumpulkan Bukti

JOMBANG[BahteraJateng] — Gerakan warga Nahdlatul Ulama (NU) yang membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi Nahdlatul Ulama (KPK NU) menyatakan terus menelusuri dugaan praktik rasuah atau politik uang dalam Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambak Beras, Jombang.

Ketua KPK NU Muhammad Sholihin, mengklaim pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti dan menerima laporan mengenai dugaan pemberian suap kepada unsur Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU).


“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti pemberian suap kepada unsur PWNU maupun PCNU. Para ulama sepuh dan para kiai penjaga moral umat telah merestui kami untuk bergerak,” ujar Sholihin di depan maqbaroh KH Abdul Wahab Chasbullah, Jombang pada Sabtu (29/8).

Menurut Sholihin, laporan dugaan praktik money politics tersebut saat ini masih dalam proses verifikasi. Ia menyebut laporan itu memuat nama kandidat yang diduga melakukan rasuah serta PWNU dan PCNU yang diduga menjadi penerima.


Ia juga mengklaim praktik jual beli suara diduga telah berlangsung sebelum Muktamar digelar. Menurutnya, terdapat tim sukses calon Rais Am yang disebut berkeliling ke sejumlah daerah untuk memberikan uang kepada PCNU maupun PWNU.

“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti rasuah. Jual beli suara diduga dilakukan sebelum Muktamar digelar,” katanya.

Sholihin juga menyoroti beredarnya lembar dukungan calon anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) sebelum Muktamar. Ia menyebut dokumen tersebut memiliki pola serupa berupa template yang tinggal diisi nama wilayah atau cabang serta nama Rais Syuriyah dan Katib Syuriyah.

Ia mengatakan dokumen usulan calon AHWA kemudian dimasukkan ke kotak tabulasi resmi panitia pada hari kedua Muktamar, Jumat (28/8/2026).

Menurut Sholihin, pembukaan amplop dalam sidang pleno nantinya dapat menjadi momentum untuk mencocokkan dokumen tersebut dengan pola dokumen yang sebelumnya beredar.

“Kalau wujudnya sama atau identik dengan contoh dokumen yang beredar di media, maka daerah yang menandatangani dokumen tersebut patut dicurigai telah menerima rasuah,” ujarnya.

Sholihin meminta peserta Muktamar berani mengusut dugaan praktik tersebut. Ia bahkan mendorong delegasi mengusulkan diskualifikasi terhadap kandidat apabila terbukti melakukan rasuah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *