Alwin Basri Sebut Pemberian dari Penyuap Mbak Ita Sebagai Utang
SEMARANG [BahteraJateng]- Mantan Ketua PKK Kota Semarang Alwin Basri menyebut uang pemberian Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, merupakan terdakwa penyuap mantan Wali Kota Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita, sebagai sebuah pinjaman.
Hal tersebut disampaikan suami Mbak Ita tersebut saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang dengan terdakwa Martono di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (11/6).

“Saya pinjam ke Pak Martono Rp3 Miliar untuk persiapan menjadi anggota DPR,” katanya.
Menurut dia, pinjaman tanpa perjanjian dan agunan tersebut masing-masing pada awal dan akhir Desember 2022 serta Januari 2023.

Ia menyebut, pemberian uang tersebut tidak terkait dengan jatah proyek penunjukan langsung diperoleh Gapensi Kota Semarang.
Ia juga membantah jika pinjaman uang ke Martono tersebut bertujuan untuk persiapan pelantikan Mbak Ita sebagai Wali Kota Definitif.
Mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah itu berjanji akan mengembalikan usai pemilu legislatif. Terhadap kesaksian tersebut, terdakwa Martono membantah hanya memberikan Rp3 Miliar kepada Alwin.
Ia memberikan uang Rp4 Miliar kepada Alwin dalam empat tahap berbeda.
Sementara berkaitan dengan pembahasan proyek pekerjaan langsung di kantor Alwin Basri di DPRD Jawa Tengah, Martono mengakui tidak mengetahui adanya pembahasan permintaan anggaran.
Ia menyebut, saat datang kerungan Alwin sudah berkumpul Sekda Kota Semarang pada saat itu, Iswar Aminuddin, Ketua Paguyuban Camat Semarang Eko Yuniarto serta Camat Genuk Suroto.
“Saat saya datang, Pak Alwin sudah akan pergi. Tidak tahu apa yang dibahas sebelumnya,” katanya.

