Nia Samsihono, Ketua Umum Satupena DKI Jakarta dan Ketua Komunitas Perempuan Bahari.(Foto Ist)

Apakah Badan Bahasa Layak Masuk Kementerian Kebudayaan

Oleh Nia Samsihono

Bahasa Indonesia telah dicetuskan tokoh pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, yaitu diikrarkan dalam Sumpah Pemuda. Masalah kebahasaan telah menjadi perhatian serius tokoh pemuda jauh sebelum kemerdekaan Indonesia. Bagi bangsa asing, bahasa Indonesia merupakan sarana yang penting untuk mengenal bangsa dan budaya Indonesia.


Pada sekitar tahun 1930, pemerintah Belanda mengadakan penelitian tentang kebudayaan Indonesia melalui Lembaga Pendidikan Universitas, Kantoor voor Inlandsche Zaken, en Oudheidkundige Dienst. Pada tahun 1947, didirikan Instituut boor Taal en Cultuur Onderzoek (ITCO) oleh Fakultas Sastra dan Filsafatdi Departement van Onderwijs, Kunsten en Wetenschappen (Kementerian Pengajaran, Kesenian, dan Ilmu Pengetahuan).

Ini yang menjadi cikal bakal terbentuknya Lembaga Bahasa dan Kesusastraan pada tahun 1959, di bawah Departemen Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan. Tahun 1966, berubah menjadi Direktorat Bahasa dan Kesusastraan di bawah Direktorat Jenderal Kebudayaan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Begitu panjang perjalanan Badan Bahasa yang dikenal juga sebagai Pusat Bahasa di dunia Kementerian yang ada di pemerintahan Indonesia.

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) saat ini berada di bawah Kementerian Pendidikan, Dasar dan Menengah. Namun, jika dilihat dari perspektif kelembagaan, ada perdebatan mengenai apakah Badan Bahasa lebih cocok berada di bawah Kementerian Kebudayaan?

Badan Bahasa layak masuk ke Kementerian Kebudayaan karena bahasa yang menjadi tupoksi badan itu merupakan identitas budaya. Bahasa merupakan bagian dari kebudayaan dan menjadi salah satu elemen identitas nasional. Sebagai lembaga yang bertugas mengembangkan, membina, dan melestarikan bahasa serta sastra, Badan Bahasa memiliki tugas yang sangat erat kaitannya dengan kebudayaan. Selain hal itu, ada kesinambungan dengan kebijakan kebudayaan, yaitu kebijakan pelestarian dan pengembangan bahasa bisa lebih sinergis dengan upaya pelestarian budaya lain, seperti seni, tradisi lisan, dan warisan budaya tak benda.

Banyak negara menggunakan bahasa sebagai alat diplomasi budaya. Jika Badan Bahasa berada di bawah Kementerian Kebudayaan, program internasionalisasi bahasa Indonesia bisa lebih terintegrasi dengan diplomasi kebudayaan. Memang, bahasa Indonesia juga digunakan sebagai sarana pendidikan untuk siswa dan mahasiswa. Bahasa adalah alat utama dalam pendidikan. Pengajaran bahasa Indonesia, pengembangan kurikulum, serta peningkatan literasi di sekolah-sekolah merupakan bagian dari tugas Kemendikdasmen dan Kemendiktiristek. Jika dipindahkan ke Kementerian Kebudayaan, koordinasi dalam pendidikan bahasa bisa terhambat.

Badan Bahasa memiliki dua dimensi besar: sebagai alat pendidikan dan sebagai bagian dari budaya. Jika prioritas utamanya adalah pengembangan kebijakan bahasa dalam pendidikan, maka tetap berada di Kemendikdasmen dan Kemendiktiristek lebih tepat. Namun, jika lebih ditekankan pada peran bahasa sebagai bagian dari kebudayaan dan diplomasi budaya, maka berada di Kementerian Kebudayaan sangat tepat. Jika masuk ke Kementerian Kebudayaan, mungkin bisa dipertimbangkan struktur yang memungkinkan koordinasi erat antara Badan Bahasa dengan kementerian terkait agar perannya tetap optimal.

Jika Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) dipindahkan ke Kementerian Kebudayaan, maka perannya dalam mengawal penggunaan bahasa di masyarakat bisa menjadi lebih luas dan tidak hanya terbatas pada dunia pendidikan. Perubahan ini akan membawa beberapa dampak, baik dalam kebijakan bahasa, cakupan kerja, maupun pendekatan dalam membina dan mengembangkan bahasa Indonesia serta bahasa daerah.

Badan Bahasa bisa akan lebih fokus dalam pembinaan bahasa di berbagai sektor masyarakat, termasuk media dan jurnalistik, yaitu meningkatkan pengawasan dan pembinaan penggunaan bahasa Indonesia di media massa, periklanan, dan publikasi digital agar sesuai dengan kaidah yang baik dan benar. Di dunia hukum dan administrasi publik dapat dipastikan penggunaan bahasa yang baku dan jelas dalam dokumen resmi negara, peraturan hukum, serta komunikasi birokrasi agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat. Di dunia industri kreatif dan sastra akan mendukung penulis, penerbit, dan industri perfilman dalam menggunakan bahasa yang baik tanpa kehilangan kreativitas dan ekspresi budaya.
Jika kita amati bahasa Indonesia di ruang publik, Badan Bahasa sangat perlu mengawal penggunaan bahasa yang sesuai di ruang publik seperti papan reklame, nama tempat, dan komunikasi bisnis agar tidak tercemar oleh penggunaan bahasa asing yang berlebihan.

Badan Bahasa di Kementerian Kebudayaan akan mendorong penguatan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional melalui kerja sama budaya, kursus bahasa bagi penutur asing, dan promosi di forum global, serta penguasaan bahasa Indonesia bagi orang asing di Indonesia khususnya.

Sebagai bagian dari Kementerian Kebudayaan, Badan Bahasa bisa lebih kuat dalam menegakkan regulasi terkait penggunaan bahasa di luar sektor pendidikan. Ini bisa mencakup: pemberlakuan regulasi lebih ketat terhadap penggunaan bahasa asing di media, periklanan, dunia kerja, dan komunikasi publik, tanpa menghambat inovasi. Juga untuk mengembangkan standar penulisan resmi untuk berbagai keperluan, termasuk media digital, hukum, dan komunikasi bisnis. Selain itu, Badan Bahasa akan lebih luas geraknya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penggunaan bahasa yang baik dan benar dalam kehidupan sehari-hari.

Bahasa merupakan bagian penting dari kebudayaan, dan perpindahan ke Kementerian Kebudayaan bisa mendorong pelestarian bahasa daerah dengan program revitalisasi bahasa daerah bisa lebih kuat karena tidak hanya berbasis pendidikan formal, tetapi juga komunitas budaya dan seni.

Kegiatan peningkatan literasi masyarakat umum tidak hanya fokus pada siswa, tetapi juga komunitas, pekerja, dan masyarakat umum agar lebih sadar dalam berbahasa secara tertulis.

Selain itu, Badan Bahasa dapat mengadakan festival dan apresiasi sastra dengan menghidupkan ekosistem sastra, baik dalam bentuk buku, digital, maupun pertunjukan lisan seperti puisi dan teater.

Jika Badan Bahasa pindah ke Kementerian Kebudayaan, cakupan pengawasan dan pembinaannya dalam berbahasa bisa lebih luas, mencakup berbagai aspek di luar pendidikan formal. Masyarakat secara umum akan lebih terjangkau, termasuk dalam media, hukum, industri kreatif, dan ruang publik.

Namun, tetap diperlukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kemendiktiristek agar pembelajaran bahasa di sekolah dan perguruan tinggi tetap selaras dengan kebijakan budaya dan bahasa secara nasional.

Perubahan ini bisa menjadi langkah maju dalam memperkuat peran bahasa Indonesia sebagai identitas nasional sekaligus alat komunikasi yang efektif di era global.

(Nia Samsihono adalah Ketua Umum Satupena DKI Jakarta dan Ketua Komunitas Perempuan Bahari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *