Bamsoet: Komposisi Capim KPK dari Berbagai Unsur Penegak Hukum
JAKARTA [BahteraJateng]- Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyebut komposisi calon pimpinan KPK periode 2024-2029 diisi komposisi dari berbagai unsur penegak hukum.
Dia menilai, komposisi pimpinan KPK kali ini sangat kuat.

“Unsur yang masuk didalamnya cukup komplit. Ada perwakilan petahana, polisi, jaksa, auditor dan hakim. Saya rasa ini komposisi paling kuat. Kita harapkan setelah dilantik nanti, para pimpinan KPK bisa bekerja cepat sesuai dengan amanat undang-undang,” kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Ketua MPR RI ke-15 ini menjelaskan, Komisi III DPR RI memilih lima orang pimpinan KPK dari 10 orang mengikuti fit and proper test.

Kelima pimpinan KPK terpilih adalah Setyo Budiyanto (Irjen Kementan), Fitroh Rohcahyanto (mantan Direktur Penuntutan KPK), Ibnu Basuki Widodo (hakim Pengadilan Tinggi Manado), Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK periode 2019-2024) serta Agus Joko Pramono (Wakil Ketua BPK periode 2019-2023). Dari kelima pimpinan tersebut, Setyo Budiyanto terpilih sebagai Ketua KPK.
“Banyak pekerjaan rumah yang sudah menunggu diselesaikan oleh pimpinan KPK yang baru. Tunggakan perkara yang belum usai di KPK periode sebelumnya sudah menumpuk. Setidaknya terdapat 18 kasus besar yang merugikan negara cukup besar. Salah satunya kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI),” kata Bamsoet.
Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum dan Keamanan ini menjelaskan, saat ini ada puluhan tersangka sudah bertahun, bahkan puluhan tahun, belum bisa dibawa ke pengadilan.
Bahkan, ada yang sampai meninggal dengan status tersangka. Artinya, nasib para tersangka tersebut terkatung-katung. Hal tersebut jelas tidak adil bagi para tersangka.
“KPK ke depan juga harus untuk lebih serius memperhatikan kasus korupsi besar di atas Rp1 Miliar. Biarkan kasus-kasus korupsi di bawah Rp1 Miliar ditangani kepolisian dan kejaksaan dengan pengawasan dari KPK. KPK harus kembali ke khitahnya seperti awal pembentukan, yaitu untuk mengungkap kasus-kasus korupsi besar atau grand corruption, sehingga aset recovery yang dikembalikan juga bisa mencapai jumlah yang besar,” pungkas Bamsoet.

