Bank Jateng
Kegiatan penandatanganan Perjanjian Induk Derivatif Antarbank dan Launching Matchmaking OIS yang digelar Bank Indonesia di Grand Ballroom Hotel Kempinski, Jakarta, Jumat (26/9).(Dok Bank Jateng)

Bank Jateng Dukung Transformasi Pasar Keuangan Lewat Implementasi DNDF dan OIS

JAKARTA[BahteraJateng] – Bank Jateng menunjukkan komitmen kuatnya dalam mendukung penguatan stabilitas sistem keuangan nasional melalui pendalaman pasar uang dan valuta asing (PUVA).

Hal ini diwujudkan lewat partisipasi aktif dalam acara penandatanganan Perjanjian Induk Derivatif Antarbank dan peluncuran transaksi Overnight Index Swap (OIS) berbasis IndONIA, yang digelar oleh Bank Indonesia (BI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan, di Grand Ballroom Hotel Kempinski Jakarta pada Jumat (26/9).


Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, serta sejumlah perwakilan industri perbankan dan asosiasi.

Acara ini menandai langkah penting dalam memperkuat infrastruktur dan efisiensi pasar keuangan domestik.


Direktur Keuangan Bank Jateng, Ristiani Saptuti, menyebut inisiatif BI ini membuka peluang lebih luas bagi perbankan daerah dalam pengelolaan risiko nilai tukar dan suku bunga.

“Implementasi DNDF dan OIS berbasis IndONIA tidak hanya memperkuat ketahanan sektor keuangan, tetapi juga mendukung pembiayaan ekonomi nasional yang lebih stabil,” ujarnya.

Bank Indonesia mencatat, transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) meningkat 29 persen sepanjang tahun ini, mencapai USD 212 juta, seiring implementasi ketentuan NCCD (Non-Centrally Cleared Derivatives) per 1 September 2025.

Sementara itu, Direktur Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, Arief Rachman, menegaskan bahwa pengembangan pasar OIS berbasis IndONIA akan memperkuat transmisi kebijakan moneter dan pembentukan harga yang efisien.

Dari sisi pengawasan, Direktur OJK, Bahruddin, menekankan pentingnya implementasi NCCD (Non-Centrally Cleared Derivatives) yang merupakan bagian dari standar internasional pasca krisis 2008.

“Penerapan kewajiban margin untuk transaksi derivatif yang tidak dikliringkan melalui CCP akan meningkatkan ketahanan sistem keuangan. Ini merupakan komitmen Indonesia untuk memenuhi standar Basel dan rekomendasi Financial Stability Board,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum APUVINDO, Ronny Setiawan, menabahkan  DNDF memberikan instrumen lindung nilai yang semakin relevan di tengah dinamika pasar valas global.

“DNDF terbukti menjadi sarana efektif bagi korporasi maupun perbankan untuk menjaga stabilitas. Dengan perkembangan positif hingga peningkatan transaksi 29 persen pada 2025, instrumen ini semakin penting bagi pendalaman pasar keuangan domestik,” paparnya.

Dengan sinergi antara regulator, asosiasi, dan perbankan daerah seperti Bank Jateng, transformasi pasar keuangan nasional diharapkan semakin kredibel, likuid, dan berdaya saing di tengah dinamika ekonomi global.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *