| |

Begini Penjelasan Tentang Masa Kadaluarsa Transaksi Uang Elektronik Jalan Tol

JAKARTA [BAHTERA JATENG] – Pengguna jalan tol tidak perlu khawatir dengan pemberlakuan masa kedaluarsa transaksi menggunakan kartu uang elektronik saat menggunakan jalan bebas hambatan tersebut.

Mengutip instagram @indonesiabaik.id mengungkapkan durasi implementasi waktu kedaluwarsa e-toll card tersebut sudah memperhitungkan waktu perjalanan dan waktu istirahat pengguna jalan tol.


Hal ini bertujuan untuk menciptakan pengelolaan pendapatan tol zero loss dan aman.

Jasa Marga menentukan batas waktu kartu e-Tol kedaluwarsa berdasarkan 1,5 sampai 2 kali dari waktu tempuh perjalanan normal.


Apabila pengguna jalan tol tersebut tidak keluar lebih dari 1 jam, maka kartu e-tol akan kedaluwarsa.

Adapun, penentuan batas waktu perjalanan sebagai evaluasi pengendalian adalah berdasarkan 1,5 sampai 2 kali dari waktu tempuh normal. Sedangkan, untuk jalan tol dengan sistem transaksi tertutup terintegrasi, batas waktu perjalanan akan menyesuaikan antara kecepatan rata-rata kendaraan dengan jarak atau panjang jalan tol tersebut.

Jasa Marga mengajak masyarakat tidak perlu khawatir, meski kartu e-toll kedaluwarsa tidak akan menyebabkan saldo pengguna hangus. Saldo tetap terpotong saat proses tapping e-toll sesuai tarif asal gerbang dan tujuan pengguna jalan.

Namun begitu, Automatic Lane Barrier (ALB) pada gerbang tol tidak bisa terbuka secara otomatis karena pengguna jalan tol melebihi batas waktu atau kedaluwarsa.

Saat mengalami kejadian ini, maka Jasa Marga meminta pengguna jalan tol tidak panik. Pada kartu kedaluwarsa, pengguna jalan tol dapat menekan tombol bantuan untuk dibantu proses transaksinya oleh petugas di gerbang tol tersebut. Sebaliknya, jika tidak terbuka otomatis, petugas gerbang tol akan datang membantu pengguna jalan. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *