Polres Banjarnegara menggelar konferensi pers kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menyebabkan luka berat pada seorang anak, Selasa (8/4).Dok Humas
| |

Diduga Kesal pada Istri, Seorang Ayah di Banjarnegara Tega Menggorok Anak Kandung

BANJARNEGARA[BahteraJateng] – Polres Banjarnegara mengungkap kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menyebabkan luka berat pada seorang anak, di Dusun Tinembang, Desa Kutawuluh, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara Sabtu (5/4) pukul 16.00 WIB.

Tersangka berinisial AY (37), warga setempat, tega melukai anak kandungnya sendiri, ODL (14), yang masih duduk di bangku kelas VIII SMP. Aksi keji itu dipicu oleh rasa kesal terhadap istrinya, SL (40), yang kemudian dilampiaskan kepada anaknya.


Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, AKP Sugeng Tugino, menjelaskan, kejadian bermula ketika AY mengajak istri dan anaknya pergi berwisata ke Bendungan Mrican, Kecamatan Bawang. Namun, ajakan tersebut ditolak oleh sang istri, yang justru mengeluarkan ucapan menyakitkan kepada AY.

“Istrinya berkata, ‘Ngapain kamu bawa anak segala, biar kamu bisa nempel-nempel anak kamu apa.’ Perkataan itu membuat tersangka sakit hati,” ujar AKP Sugeng saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Selasa (8/4).

Merasa terhina, tersangka kemudian mengambil pisau dari dapur dan mendekati korban yang sedang bermain handphone di ruang tamu. Ia menarik anaknya ke kamar meskipun korban menolak. Di kamar, AY memiting leher korban dan menusuk lehernya dari belakang.

Jeritan korban membangunkan saudara kandungnya, yang langsung mendobrak pintu kamar dan menyelamatkan korban dari serangan lebih lanjut. Saat ini, ODL masih dirawat di RSUD Hj. Anna Lasmanah Banjarnegara dengan luka di bagian leher, perut, dan tangan.

“Motif utama masih kami dalami, namun sementara ini dipicu pertengkaran dengan istri,” jelas AKP Sugeng.

Polisi menjerat AY dengan Pasal 44 ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Kepolisian terus mendalami kasus ini dan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik,” pungkasnya.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *