DJP Jateng I Terbuka pada Masyarakat Soal Isu Perpajakan
SEMARANG [BahteraJateng]- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I sangat terbuka kepada masyarakat yang membutuhkan informasi terkini tentang isu perpajakan terkini.
Plh Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, M Andi Setijo Nugroho mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk diskusi serta bertukar pendapat terkait isu perpajakan terkini seperti pemberlakukan Coretax System dan pengenaan PPN 12% atas barang mewah.

“Para pihak dipersilakan untuk melakukan audiensi maupun kegiatan sejenis guna menjelaskan aturan maupun isu pajak terkini,” ungkap Andi di sela-sela audiensi Badan Koordinator Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jawa Tengah dan DIY di Aula Lawang Sewu, GKN II Semarang (Kamis, 2/1).
Andi juga menambahkan agar masyarakat tidak panik atas isu muncul dan selalu mencari informasi dari kanal valid.

“Atas isu-isu yang beredar, kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak panik dan selalu mencari informasi yang valid dari sumber utama yaitu laman www.pajak.go.id atau kanal media resmi kami,” kata dia.
Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I, R. Ganung Harnawa mengatakan, PPN 12% hanya dikenakan atas barang mewah dan tidak dikenakan atas barang kebutuhan pokok.
“Rekan-rekan sekalian, sebelum kami menyampaikan update informasi terbaru terkait PPN 12% kami sampaikan bahwa peran pajak sangat penting dalam kehidupan bernegara, karena pajak merupakan sumber utama pendapatan negara saat ini,” ungkap Ganung.
Dia menerangkan, barang mewah meliputi kapal pesiar mewah dan sejenisnya. Oleh sebab itu, kenaikan barang kebutuhan pokok menjadi isu liar berkembang di masyarakat dapat disampaikan tidak mengalami kenaikan tarif dan masih sama.
Ketua Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan Badko HMI Jateng DIY, Billy Al Sabil menyampaikan aspirasi terkait kenaikan PPN 12%. Informasi mengenai kenaikan PPN 12% sangat simpang siur dan cukup membuat dilema di masyarakat, sehingga sebagai organisasi bergerak di bidang sosial, perlu melakukan audiensi dengan DJP selaku instansi terkait.
“Kami melakukan klarifikasi agar masyarakat tidak melakukan gerakan tanpa dasar sehingga dapat terus berkontribusi kepada negara guna mewujudkan kesejahteraan bangsa,” ungkap dia.
Selain itu, kata dia, PPN 12% perlu dikaji kembali penerapannya.

