Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I saat audiensi dengan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Selasa (16/4) di Ruang Rapat Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah. Dok DJP I Jawa Tengah
|

DJP Minta Pemprov Jateng Segera Teken Perjanjian Optimalisasi Pemungutan Pajak

SEMARANG [BahteraJateng]- Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I mengungkapkan, seluruh 35 kabupaten/ kota di provinsi ini sudah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D).

“Sampai dengan bulan April 2025 seluruh Pemerintah Daerah Tingkat II di Povinsi Jawa Tengah sejumlah 35 Dati II (kabupaten dan kotamadya) sudah melakukan penandatanganan PKS OP4D, terakhir sebagai informasi seremonial penandatanganan PKS OP4D Tahap VI dilaksanakan tanggal 12 Maret 2025 dan saat ini sedang dalam proses PKS OP4D tahap VII untuk pemda-pemda lainnya,” ungkap Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh, saat audiensi dengan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Selasa (16/4) di Ruang Rapat Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah.


Dia melanjutkan, seluruh Pemerintah Daerah Tingkat II di Provinsi Jawa Tengah telah menandatangani PKS Tripartid sejak tahun 2019. Oleh sebab itu, dia mengharapkan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat segera melengkapi persyaratan dan turut menandatangani PKS OP4D pada tahun 2025. Audiensi ini bertujuan mendorong partisipasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah turut menandatangani PKS OP4D bersama DJP dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), sebagai bagian dari sinergi penguatan tata kelola perpajakan pusat dan daerah.

“PKS OP4D merupakan program strategis nasional bertujuan menjamin kualitas pertukaran data antara pemerintah pusat dan daerah sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perpajakan bagi kedua pihak dan meningkatkan sinergi kegiatan-kegiatan lainnya,” kata dia.


Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso menyampaikan, apresiasi dan komitmen dari pihak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Kami menyambut baik adanya PKS OP4D ini dan akan segera menyampaikan kelengkapan yang diminta agar dapat berpartisipasi dalam seremonial penandatanganan PKS Tahun 2025,” ujarnya.

Adapun manfaat dari PKS OP4D meliputi optimalisasi pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan dan data perizinan, peningkatan pengawasan Wajib Pajak secara bersama, penguatan layanan kepada masyarakat di bidang perpajakan, serta peningkatan kapasitas aparatur sipil negara dalam pengelolaan perpajakan.

“Melalui penandatanganan PKS OP4D ini, diharapkan sinergi antara pemerintah pusat dan
daerah dapat semakin kuat dan manfaat kerjasama ini dapat benar-benar dirasakan oleh semua pihak,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *