Extrajudicial Killing: Hak untuk Hidup Diabaikan
JAKARTA[BahteraJateng] – Kasus penembakan di luar proses hukum (extrajudicial killing) oleh polisi kembali mencuat dengan tewasnya seorang pelajar SMKN 4 Semarang. Kejadian ini menambah panjang daftar pelanggaran serius oleh aparat yang berujung kematian.
Dalam kasus ini, polisi berdalih bahwa tindakan mereka adalah untuk melerai tawuran. Namun, dalih semacam ini kerap digunakan untuk membenarkan tindakan aparat yang justru melanggar hukum.

Berdasarkan data Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sepanjang 2019–2024 terjadi 35 kasus penembakan oleh polisi dengan 94 korban tewas. Sektor kasusnya mencakup konflik di Papua, perkara narkotika, agraria, hingga oposisi politik.
Penanganan kasus-kasus ini menunjukkan lemahnya komitmen penegakan hukum. Dari data YLBHI, 80% kasus penembakan tidak memiliki kejelasan proses hukum, sementara hanya 9% yang berujung pada vonis.

Kasus lain di luar Semarang juga menegaskan pola serupa. Contohnya, Beni (46), seorang warga yang ditembak oleh anggota Brimob di Bangka Belitung saat menjaga kebun sawit. Polisi mengklaim Beni melakukan pencurian.
Pola pembelaan ini mirip dengan kasus-kasus sebelumnya, seperti insiden yang melibatkan Ferdy Sambo. Pada awalnya, polisi menyatakan bahwa Brigadir Josua menembak Ferdy Sambo, tetapi fakta penyelidikan justru sebaliknya. Pola ini menutup ruang investigasi dan memperburuk citra kepolisian.
Tindakan penembakan tanpa proses hukum melanggar hak asasi manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005. Hak atas hidup tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights). Penembakan yang mengabaikan prinsip praduga tak bersalah merupakan pelanggaran serius terhadap negara hukum.
Meskipun terdapat Peraturan Polri No. 1 Tahun 2022 yang mengatur penggunaan senjata api, implementasinya dinilai masih lemah. Aparat yang diizinkan membawa senjata api seharusnya diseleksi secara ketat dan diawasi penggunaannya. Namun, peluang penyalahgunaan senjata api tetap besar karena minimnya regulasi pembatasan.
YLBHI menuntut reformasi kepolisian, termasuk pembenahan sistem pengawasan senjata api. Selain itu, pemerintah didesak untuk meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan untuk memperkuat perlindungan HAM. Komnas HAM juga perlu melakukan audit menyeluruh terhadap kewenangan aparat membawa senjata api.
Kasus-kasus ini mencerminkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum oleh Polri. Kepala Polri harus memastikan setiap kasus penembakan diusut tuntas, pelaku dihukum, dan proses hukum terbuka untuk publik. Reformasi mendalam di tubuh kepolisian menjadi keharusan agar pelanggaran seperti ini tidak terulang.
Hak untuk hidup adalah hak dasar setiap manusia yang harus dijunjung tinggi. Penembakan aparat di luar hukum adalah pelanggaran serius yang membutuhkan perhatian dan tindakan nyata dari semua pihak.(sun)

