Inspektorat Buka Kanal Aduan untuk Awasi Proses Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkot Semarang
SEMARANG[BahteraJateng] — Pemerintah Kota Semarang melalui Inspektorat membuka kanal pengaduan khusus terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi manipulasi dalam sistem lelang di lingkungan Pemkot Semarang.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari perhatian pemerintah pusat terkait banyaknya laporan pengadaan bermasalah di berbagai daerah.

“Kita disurati Pusat, karena banyak aduan pengadaan barang dan jasa. Maka Pemkot membuka kanal aduan melalui Inspektorat,” ujar Agustina seusai mengikuti rapat paripurna DPRD pada Jumat (4/7).
Menurutnya, kanal aduan ini terbuka untuk individu maupun lembaga yang merasa mengalami kendala dalam mengikuti proses lelang. Ia menegaskan agar Inspektorat aktif menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kalau ada yang merasa tidak bisa ikut lelang, silakan lapor. Saya minta Inspektorat menindaklanjuti,” tegasnya.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman, yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk pengawasan dini dan peningkatan transparansi.
“Inspektorat memang harus aktif mendampingi. Jika ada aduan, bisa langsung ditindaklanjuti. Ini bagian dari pencegahan dini,” ujar Pilus, sapaan akrabnya.
Pilus juga menekankan bahwa proses pengadaan harus dilakukan secara adil dan objektif, tanpa adanya titipan atau intervensi yang merugikan peserta lelang.
“Harus fair, tidak boleh dijadikan mainan. Prosesnya wajib profesional dan transparan,” tegas politikus dari PDI Perjuangan tersebut.
Dengan dibukanya kanal aduan ini, Pemkot Semarang berharap dapat meningkatkan partisipasi publik, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta mendorong sistem pengadaan barang dan jasa yang lebih bersih dan akuntabel.(sun)

