Stasiun KA Tanggung
Stasiun KA Tanggung pada 20/3/2016.(Dok. BahteraJateng/SJ)

Jaman Normal Kesetimbangan Antara Urusan Ekonomi dan Urgensi Ekologi

Catatan Sugayo Jawama
(Wartawan Hutan Jawa sejak 1986)

Masyarakat Jawa generasi jaman kolonial mengenal istilah “Jaman Normal”. Ialah masa dimana terjadi kesetimbangan antara kegiatan perekonomian dengan tindakan pemeliharaan “asset property” planet Bumi (ecological system). Sebagai bentuk (ekspresi perspektif) filosofis metaforis ujaran “aja hanggege mangsa” (jangan mendahului siklus alamiah musim) dan “kedah tansah eling marang titi wancine” (harus selalu dalam alur titian waktu-Nya).

Pemahaman ‘jaman normal’ merujuk pada beragam khasanah pengetahuan spiritualitas yang membicarakan hal perlunya menjaga kesetimbangan (imparsialitas/impas) antara ketersediaan daya dukung alam dengan aktivitas pemanfaatannya, yang sejak era “purbawi” (jaman dahulu kala) telah mengasuh perilaku kehidupan orang Jawa. Sehingga, ketika mendapati kedatangan bangsa barat yang perilakunya cenderung “ngorak-arik tatanan” (mengusik) rutinitas siklus alamiah kehidupan, para “kasepuhan” (pinatua) Jawa pun melihat “ke-waskita-an” (futural God-looking) Gereja Vatikan dalam melarang Nicolaus Copernicus (1543) mempublikasikan pengetahuan ihwal Bumi Bulat. “Patut diduga, pinatua Gereja Katolik saat itu kuatir potensi bahayanya, apabila manusia berbondong jelajah antero pelosok daratan dan lautan kemudian merusak keadaan sumberdaya alam-Nya.”

Adapun sejumlah pemahaman spiritualitas Jawa menurut persepsi kontemplatif (perenungan) penulis (SJA-red), dapat dicerna dari beberapa khasanah “lelaku ngelmu” (praktik ke-ilmu-an) seperti ini:
“Tuntunan” (penuturan) riwayat Menak Hanok (Idris) yang kemudian “dienggo-ageman” digunakan, “di-agama-kan”, dipakai sebagai pedoman hidup oleh Brahma bin Ibrahim (Abrahamic).

Pesan (messanger the message) Muhammad dalam konteks ibadah pemahaman langit (ruang angkasa) serta pentingnya pelihara Bumi (fatoros samawah wal ardi); yang lantas “dimakmumi” (samikna wa atokna) oleh Sunan Jagakali dan Sunan Jaga Gunung (Giri, Jati, Muria) serta Sunan Jaga Pantai (Bonang); pun kisah Syeh Tanah Merah yang sayangnya acapkali gampang mengundang “ke-salah paham-an” oleh tuturan terus terangnya ihwal kehadiran Tuhan (penjaga langit semesta ini). “Pitutur kaweruh” alias penglihatan (Makrifat) “tarekat Kilir Wongijo” – Nabi Jaga(t) Bumi, Kidir; Menakjingga Cakrawala senja Rembang Petang (Magribi) dan semburat sinar sang fajar (Subuh).

Wawasan Sri Gautama Sang Tubuh Daging (Bodhisatwa = Raga Hewan); Orang Kalang Hanoman; Sun Go Kong, kesetimbangan antara keadaan siang dan malam atau pun gelap dan terang (azas keseimbangan Yin dan Yang).

Begitulah beragam pemahaman spiritual yang telah berhamburan beredar-menyebar dan merasuki semua penghuni dini di antero “tlatah” Jawa (Nusantara) sedari dahulu kala. Hyang mengajarkan (memberi tahu) kalau peluang hidup manusia bukanlah sekedar untuk meraih kesempatan mendapatkan (op-por-tune) manfaat kenikmatan “privilis tempe dan tempik sorak” riang gembira (hura-hura) dalam mengkonsumsi harta warisan alam. Melainkan harus pula dibarengi tindakan produktif “mbakohi” (penguatan) dan “me-rangkul-i” (ngukohi) kelestariannya. “Pendek kata, apabila manusia tidak berupaya menyelaraskan diri dengan titik keseimbangan sistem alamiah. Maka alam akan menemukan titik keseimbangan-Nya sendiri”, yang kala itu terjadi bisa saja merupakan bencana bagi kehidupan manusia.

“Lantas bagaimana situasi perekonomian era koloni Hindia Belanda sehingga dapat dikatakan memenuhi kaidah kelestarian ekosistem alam negeri kita?” Berikut ini gambaran ringkasnya, dengan tumpuan fakta kebangkitan kesadaran untuk perbaikan kerusakan alam lingkungan hidup.

**
Kerusakan tatanan kawasan hutan jati pola Hindus-tri di Jawa, hasil bentukan era Hindustani (750) mencapai puncaknya pada kurun tahun 1830. Ketika pemerintah Hindia Belanda “meng-galak-kan” sistem tanam paksa (Cultuurstelsel) atas prakarsa Gubernur Jenderal Y.van Den Bosch. “Stelsel” keras ini terbentuk oleh tuntutan pemakaian kayu bakar dalam jumlah besar untuk pengeringan tembakau dan proses pemasakan tebu di pabrik-pabrik gula. Akibatnya, hutan jati di daerah Jawa Timur banyak yang rusak oleh penebangan tanpa mengindahkan aturan kehutanan, karena hanya bagian batang-batang besarnya saja yang diambil untuk pembuatan gudang-gudang kopi di daerah Karesidenan Madiun, Karesidenan Kediri dan di Karesidenan Pasuruan. Daerah Jawa Tengah pun tertimpa kerusakan hutan jati yang tidak kalah parahnya. Khususnya akibat pengambilan besar-besaran guna keperluan perang melawan pasukan rakyat Jawa yang dipimpin Pangeran Diponegoro. Selain guna bahan pembuatan benteng pertahanan, juga untuk pembuatan jembatan-jembatan, sehingga memperluas kerusakan hutan jati oleh cara tebang yang serampangan. Sistem “ketat” itu melarang semua orang memanfaatkan hutan dan lahan pertanian, selain untuk kepentingan pemerintahan kolonial Kerajaan Belanda, “yang sedang berupaya memulihkan modal kapital yang habis oleh serentetan peristiwa pergolakan di masa sebelumnya”. Akibat kebangkrutan “V.o.C” dan periode pendudukan Negeri Belanda (Hollandia) oleh Perancis. Sampai pada duabelas tahun kemudian (1842) ada sedikit kelonggaran dengan memperbolehkan (Staatsblad nomor 5) rakyat ikut memanfaatkan potongan kayu dari hutan negara untuk pembuatan perahu kali (jukung/sampan), cikar dan pedati. Peraturan ini disempurnakan dengan Staatsblad nomor 26 (1850) dan Staatsblad nomor 3 tahun 1851 yang juga mengijinkan pemotongan kayu hutan untuk keperluan pembuatan rumah penduduk asli (rakyat pribumi)..

1849: Pemerintah Hindia Belanda mulai merekrut pegawai yang mempunyai keahlian di bidang ilmu kehutanan. Dalam tahun ini didatangkan dua orang ahli kehutanan dari Jerman, dan seorang ahli ukur. Dua orang ahli kehutanan itu ialah Y. N. Mullier dan Y.H.G Yordens untuk ditugaskan di daerah Rembang. Mullier bekerja sampai pensiun pada tahun 1865, menyusul kemudian Yordens, bekas opsir angkatan laut, yang pensiun dalam tahun 1866. Kedua orang Jerman itu sempat menjabat Inspektur Kehutanan sejak tahun 1858. Dalam tahun 1855 seorang lagi pakar kehutanan bangsa Jerman didatangkan. Pada tahun 1857 empat orang Belanda dikirim belajar teknik kehutanan ke Jerman.

1855: Gubernur Jenderal Hindia Belanda mulai serius menangani urusan kehutanan. “Staatsblad” (lembaran negara) nomor 2 yang memuat “Regeering-reglement” (Peraturan pemerintah) tentang hutan Pasal 61: Perhatian khusus kawasan hutan jati, perlindungan hak negara dan kewajiban pemeliharaan hutan; 1860: Gubernur Jenderal membentuk Panitia yang bertugas merancang “Undang-undang” hutan atau “Reglemen untuk mengelola dan mengeksploitasi hutan-kayu di Jawa dan Madura” dan segala hal yang berhubungan dengan itu. Panitia ini terdiri dari seorang pegawai kehakiman, seorang Inspektur perkebunan besar dan seorang Inspektur kehutanan;1864: Staatsblad nomor 64a: Penetapan hukuman terhadap pencurian sumberdaya hutan. Staatsblad nomor 88: Struktur penanganan tempat-tempat penimbunan kayu beralih dari sebelumnya di bawah Direktur Cultures (Pertanian), selanjutnya menjadi bawahan Inspektur Boschwezen (Kehutanan). Staatsblad nomor 90: Pedoman untuk penebangan kayu rimba (non jati) dalam kawasan hutan bukan jati (rimba).

1865: Penerbitan BOSCHREGLEMENT (Undang-undang Kehutanan) sebagai produk aturan hukum kehutanan yang untuk pertamakalinya menerapkan azas kelestarian fungsi hutan.“Reglemen” (Undang-undang) sebagai “payung hukum” dalam pengelolaan dan eksploitasi hutan negara di Jawa dan Madura itu diumumkan dengan “Lembaran Negara” (staatsblad) nomor 96. Dimana ilmu pengetahuan dan teknik kehutanan menjadi pokok utama di dalam peraturan yang memuat serangkaian pedoman dan petunjuk yang jelas tentang tata-cara pengelolaan dan pengeksploitasian hutan. Berdasarkan Reglemen hutan 1865, hutan-hutan yang menjadi milik pemerintah terdiri atas:1.Hutan jati yang dikelola khusus (guna kelangsungan produksi kayu);2. Hutan jati yang belum dikelola khusus (tumbuh alamiah); dan 3.Hutan rimba (bukan jati). Penunjukan kawasan hutan jati yang diurus teratur (khusus) dilakukan oleh Gubernur Jenderal dengan Undang-undang dan atau “ordonansi” (Surat Ketetapan).Dengan reglemen hutan 1865 itu sistem kerja paksa“blandongdienst” (penebangan pohon) pun berakhir (tidak lagi diberlakukan). Bersamaan dengan pemberlakuan reglemen hutan 1865 ini dipublikasi pula “Staasblad” (Lembaran Negara) nomor 97 tentang “Pedoman untuk menebang, menguji dan mengukur kayu jati dan Pedoman untuk penanaman dan pemeliharaan pohon jati dalam hutan negara di Jawa dan Madura”. Dalam pedoman itu pula diberlakukan peraturan yang mengijinkan penduduk desa di sekitar hutan untuk menebang pohon dan memotong kayu jati di kawasan hutan produksi, dengan pengawasan (kontrol) yang baik. Pun diperbolehkan mengambil kayu dari pekerjaan penjarangan pohon, cabang-cabang kayu dan kayu mati yang telah tergeletak di tanah untuk keperluan sendiri (rakyat).

1870: Dengan keluarnya SK (Surat Ketetapan) tentang hak atas tanah dalam tahun 1870 (Staatsdomein; Agrariisch besluit van 1870 Staatsblad No.118) dimana segala tanah yang tidak dibuktikan dengan hak milik (eigendom) orang lain, ditetapkan menjadi milik atau hak negara. Dengan aturan hukum “Domeinverklaring”1870 inilah berarti telah ditetapkan (bezegeld) kedudukan hutan-hutan Jati di Jawa, yaitu dikuasai oleh negara.

Tahun 1871: Tim khusus “Pemetaan Hutan Jawa” di kawasan negara, menghasilkan data keberadaan hutan jati seluas 6000 Kilometer Persegi (Km2) atau setara 600.000 Hektare. Terdiri dari 14,5 kilometer persegi (Krawang); 128 Km2 (Priangan); 126 Km2 (Cirebon); 84 Km2 (Tegal); 68 Km2 (Pekalongan); 875 Km2 (Semarang); 225 Km2 (Jepara); 2.845 Km2 (Rembang); 334 Km2 (Surabaya); 26 Km2 (Pasuruan); 44 Km2 (Probolinggo); 15 Km2 (Besuki); 920 Km2 (Madiun); dan 260 Km2 di Kediri. Tidak termasuk kawasan hutan yang terdapat di Yogyakarta dan Surakarta (milik kerajaan) serta Banyuwangi (belum sempat diukur) maupun yang di Madura (bukan termasuk pulau Jawa). Produk “Tim” khusus yang bekerja sejak dibentuk pada tahun 1860, berdasarkan surat keputusan tahun 1859 ini, berupa tiga macam peta hutan jati yang masing-masing dibuat dalam skala 1:10.000; 1:25.000 dan 1:100.000.

***
Kurun waktu antara 1870 -1940 kondisi perekonomian Hindia Belanda mencapai puncak kemakmuran sehingga timbul ungkapan peri-bahasa (pre-text) “jaman hidup normal”. Banyak lahan yang dulunya ditanami untuk negara telah dikembalikan kepada petani-petani (rakyat) per-seorang-an. Didirikannya pabrik-pabrik gula menyebabkan adanya dorongan keras untuk bertani tebu. Penanaman tembakau juga meluas secara cepat.Sementara itu tanaman kopi dan kopra masih jadi primadona. Produksi minyak kelapa, serat, merica, singkong, kapuk, teh dan juga coklat adalah beragam varian lain yang menambah daftar panjang barang-barang komoditi ekspor utama di pasaran dunia.

Selain industri gula yang sedang bertumbuh secara besar-besaran, juga berkembang banyak industri besar lainnya oleh para pendatang dari Eropah. Sedangkan industri milik pribumi yang mampu bertahan dari persaingan barang-barang pabrik orang Eropa adalah kegiatan produksi periuk tanah liat, anyaman dan pembuatan benang kapuk randu.

Pembangunan jalan (rel) Kereta Api (KA) pertama dari Semarang ke Surakarta dan dari Batavia ke Buitenzorg (Bogor) dimulai tahun 1860. Namun sampai tahun 1873 kedua jalur tersebut belum sepenuhnya tuntas dikerjakan. ”Baru rute antara Semarang (Tawang) ke Tanggung (sekitar 30 kilometer), merupakan bagian dari trek Semarang – Solo yang sudah dikerjakan dalam tahun 1864”.

Keterlambatan pembangunan jaringan rel KA terjadi akibat rentetan aksi penolakan petani yang lahannya diminta untuk jalur kereta api. Tahun 1875 pembangunan jalur rel KA negara yang menembus daerah perkebunan tebu dari Surabaya ke Malang telah dimulai. Pada periode yang sama jalur strategis di Aceh juga sedang dibangun. Tahun 1883, “Deli Tobacco Company” mulai membangun ruas jalan kereta api di pantai timur Sumatera. Tahun 1887 rel KA negara telah dibangun antara ladang batubara Ombilin dan Padang. Antara tahun 1890 dan 1900 banyak kemajuan yang dicapai di bidang layanan transportasi darat ini. Rentang panjang jalannya naik dari 1.600 kilometer menjadi 3.500 kilometer.

Pelayanan telegram pedalaman yang pertama dibuka tahun 1856.Kemudian pada tahun 1866 mulai dioperasikan pula pelayanan pos.Dalam kurun waktu berikutnya kemajuan pesat telah dilakukan dengan pengembangan komunikasi telpon. Perusahaan telpon pertama didirikan tahun 1882, disusul dalam tahun-tahun berikutnya oleh tidak kurang dari 34 perusahaan lagi.Karena itu pada tahun 1898 negara campur tangan dengan mengambil alih seluruh pelayanan.

Pembukaan Terusan Suez tahun 1869 dan pembebasan perdagangan gula membuat suatu revolusi dalam pelayaran perdagangan Belanda. Kapal layar Belanda harus menghadapi persaingan dengan kapal uap, yang nyaris semuanya berbendera Inggris. Bahkan “Netherlands – Indies Steamship Company” telah bekerja-sama (kolaborasi koneksitas) dengan “British India Steam Navigation Company” dan semua pekerjaan perbaikan dilakukan di Singapura. Karena itu Belanda terpaksa membangun angkatan lautnya dengan armada yang sama sekali baru.

Meskipun “Netherlands Steamship Company” sudah berdiri di tahun 1870, selama beberapa tahun membeli peralatan-peralatan mesin uapnya dari luar negeri dan mempekerjakan orang-orang asing dalam pengoperasiannya. Sampai tahun 1891, ketika kontrak terakhir “Netherlands – Indies Company” berakhir, seluruh rute pelayaran antar pulau praktis telah dimonopolinya. Selanjutnya kontrak di-oper-kan kepada “Koningklijk Paketvaart Maatschappij”, sebuah perusahaan “kargo” yang didirikan tahun 1888.

Perkembangan perhubungan laut yang telah beralih ke moda kapal uap menuntut pula perbaikan prasarana pelabuhan guna penyesuaian dengan teknologi baru di bidang pelayaran itu. Tahun 1873 awal pembangunan pelabuhan baru untuk Batavia di Tanjung Priuk dan dapat diselesaikan dalam tahun 1893. Pada kurun waktu itu pekerjaan serupa juga sedang berlangsung di Surabaya, Makassar, Belawan, Padang dan pelabuhan Sabang.

Tahun 1883, konsesi pertama eksploitasi minyak bumi diberikan untuk “Royal Netherland Company.” Minyak bumi kemudian diketemukan dalam jumlah besar di Sumatera, Jawa dan Kalimantan. Tidak sampai abad berikutnya kemajuan pesat dunia tambang minyak telah terjadi. Tetapi perkembangan tambang batubara lebih dulu dicapai dalam pertengahan abad ke 19 di Sumatera Barat, Kalimantan Selatan dan daerah Palembang.

Usaha-usaha menarik minat pemilik modal (investor) perseorangan untuk mengeksploitir timah yang ditemukan dalam jumlah berlimpah di Bangka, Belitung (Billiton) dan Singkep, kurang mendapat respon (minat) investor. Meskipun keuntungan tidak sedikit dapat diraih oleh sebagian besar “Billiton Company” milik pemerintah dan beroperasi sejak tahun 1852. “Singkep Company” muncul tahun 1889 tetapi kurang mendapat hasil memadai di tahun-tahun awal beroperasinya.

Data aktivitas perekonomian antara tahun 1870 dan 1900 mencatat peningkatan laju perdagangan ekspor maupun impor, dalam nilai mata uang Gulden (F) masa itu. Nilai keseluruhan ekspor naik dari F.107,57juta dalam tahun 1870 sampai F.256,23juta dalam tahun 1900. Nilai impor pun ikut naik dari F.44,45juta menjadi F.176,07juta. Peningkatan nilai impor terutama untuk barang-barang seperti pupuk, besi, baja, mesin dan peralatan. Menjadi pertanda adanya kenaikan kapasitas produksi pada pabrik-pabrik di Hindia Belanda. ##//////// (Semarang, 13/2/2026)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *