Gedung Perjanjian Tuntang
Gedung tempat berlangsungnya Perjanjian Tuntang di kawasan Perkebunan Tlogo.(Dok. BahteraJateng/SJ)
|

Menak Jawa Terbelah Dua Walanda Berebut Tahta

Catatan Sugayo Jawama
(Wartawan Hutan Jawa sejak 1986)

Ingatan kolektif orang Jawa itu selalu membayangkan kalau situasi jaman dulu lebih baik daripada keadaan sekarang.“Penak jamanku, to?” Begitu curahan spontan pikiran reflektif orang Jawa tatkala terpaksa merenungi keadaan dirinya yang sedang tidak baik-baik saja. Sembari membayangkan kehidupan masa lalu sambil menatap gambar foto atau lukisan “Simbah kakung”-nya (leluhur).

Suasana ke-batin-an umumnya orang Jawa memang tetap digelayuti ingatan tentang gambar kehidupan leluhurnya yang senantiasa dalam pelukan lingkungan alamiah yang masih asri dan penuh keadaan yang menentramkan hati. Pemandangan pegunungan nan mempesona. Jalanan desa yang dinaungi keteduhan pepohonan rindang.

Area pertanian dengan persawahan penuh suara gemericik aliran air bening yang tak pernah kering. Suara kicauan burung-burung dan kokok ayam yang membangunkan orang di pagi hari. Atmofsir pemandangan langit biru nan cerah dan sejuk di pagi hari. Sinar mentari yang tidak terlampau menyengat pada tengah hari. Serta suasana senja hari yang hangat dan menyegarkan untuk mandi sembari berendam di kali. Ditimpali celoteh dan canda riang dengan sesamanya. Juga berkumpul sembari “dolanan” (bermain) di pelataran “jembar” (luas) di bawah sinaran rembulan malam.

Hal itu bisa dimaklumi karena ingatan masa lalunya selalu membayangkan semasa kehidupan masih berlangsung secara “naturalis” sederhana dan apa adanya. Senantiasa “ngelaras” (sesuai) alunan dan lantunan ritme alami. Tanpa perlu banyak akal-akalan seperti umumnya kehidupan jaman sekarang.

**
Dengan Perjanjian Giyanti (1755), “uwong” (Menak) Jawa terbagi (terbelah) dua “sisihan kutub” (bagian). Menjadi “separo” manut (setengahnya ikut) Kraton Solo (Surakarta) dan separuh lagi lainnya “nderek” (ikutan) Kraton Nga-Jogyakarta.

Kraton Surakarta menciptakan simbolik “Kyai Slamet”. Berujud ”rajakaya” (hewan ternak) kerbau berwarna kulit “bule” (merah muda atau pink). Sebagai penegasan kalau sang Raja memang memerlukan “Menak Walanda” selaku representasi “Duta Perdagangan” di forum global internasional.

Sedangkan Kraton Jogjakarta memilih dunia “esoteric” simbolisasinya dengan menunggang Kuda “Baron Sekipber”.

Kedua pilihan perlambang isyarat alias “sanepa” (sinyal) tersebut sesungguhnya sama saja maknanya. Yakni, kalau kedua Raja Jawa tersebut sedang menyatakan diri kepada rakyat yang menjunjungnya, bahwasanya mereka tetap merdeka. Masih pegang kendali kuasa dalam mempekerjakan bangsa pendatang dari Eropah.

“Kebobule” adalah gambaran kaum pedagang bergenre “Menak Walanda” yang datang ke pulau Jawa pertama kali pada tahun 1596 (rombongan kapal Cornelis de Houtman). Sedangkan “Baron Sekipber”adalah kepingan metafora rombongan kapal pelaut dari Spanyol (Spain) yang berlabuh di Tidore pada tahun 1521.

Seperti dicatat dalam buku sejarah, adalah pelaut Spanyol bernama Sebastian del Cano yang dalam tahun 1521 singgah di kepulauan Maluku dan bertemu Sultan Tidore. Sebastian del Cano merupakan kelanjutan misi ekspedisi kapal Spanyol dalam rombongan Ferdinand Magellan. Namun karena Spanyol terikat perjanjian dengan Portugis di Saragosa (1529) yang menetapkan Spanyol hanya boleh berada di Filipina sedangkan Kepulauan Maluku untuk wilayah koloni Portugis, maka angkat kaki lah orang Spanyol dari sana.

Patut diduga julukan “Baron Sekipber” adalah plesetan kalimat dari sempalan rombongan Kapal Spanyol (Spain) yang sempat “meliber” (melipir) di pantai Baron, daerah selatan Gunung. Kidul, Jogjakarta.

***
Raden Ngabehi (R.Ng.) Ranggawarsita (1802-1873) sosok Pujangga (filsuf) Jawa yang menjadi terkenal oleh ungkapan pemikiran filosofisnya, “Amenangi Jaman edan. Sing Ora ngedan ora bakal melu Keduman. Ana Nging Sak bagja-bagjane uwong ngedan luwih becik kang tansah eling lan waspada”.

Maksudnya, “Hidup di jaman yang kacau balau (tidak beraturan). Orang yang tidak melanggar aturan tidak bakal kebagian harta. Namun seberapa pun peruntungan yang dapat dikumpulkan dari pelanggaran aturan. Niscaya tidak akan bikin hidup bahagia. Tetap lebih beruntung orang yang hidup dalam keteraturan”.

“Bagaimana bisa Sang Pujangga ini sampai meluapkan rasa kesal hati sepedih itu?”
Beginilah serangkaian peristiwa sejarah yang telah melatar-belakangi terbitnya ungkapan inspiratif itu.

1825. De Java-oorlog, Perang perlawanan orang Jawa dipimpin (Hadratus Syeh) Pangeran Diponegoro yang dimulai pada tanggal 20 Juli1825 dan berakhir pada tanggal 8 Januari 1855 (Cordes:1881) melawan gurita bisnis yang mengeksploitasi kekayaan alam pulau Jawa secara melampaui batasan tradisi budaya Jawa yang selaras dengan siklus alamiyah lingkungannya.

Perlawanan sang Pangeran yang dipicu oleh rencana pembangunan jaringan jalan (rel) Kereta Api ini berlangsung lama dan sedemikian frontalnya, sampai membuat pemerintah Kolonial Belanda kewalahan, sehingga harus mendirikan sejumlah benteng pertahanan (Fort) yang dalam pembangunannya diperlukan banyak sekali balok kayu jati dari hutan di Jawa Tengah. Salah satu benteng pertahanan itu (Fort Willem I) hingga kini masih berdiri megah di Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Berikut ini ringkasan urutan tahun (kronologis) sejarah yang ikut menjadi halaman belakang sehingga timbulnya peristiwa perang tersebut.

****
Pada tahun 1769, seorang pakar mekanik dari Inggris, ialah James Watt, berhasil menyempurnakan kinerja teknik mesin uap, sehingga dunia industri internasional semakin bergerak maju oleh penemuannya yang menjadi titik awal pula pada langkah modernisasi di bidang tenaga penggerak alat transportasi public, berupa kapal laut dan kereta api. Kebutuhan kayu jati tentu saja menjadi makin meningkat jumlahnya. Khususnya dari segi kegunaannya sebagai kayu bahan bakar. Barang tentu pula “VoC” jadi tambah giat menebang kayu jati untuk keperluan pasar internasionalnya kala itu.

1789: Revolusi Perancis: Di bawah kepemimpinan Napoleon Bonaparte yang berhasil menggulingkan tahta Kerajaan Perancis dan mengubahnya jadi negara republik.

1795-1806: Kerajaan Belanda dikuasai Perancis dan berubah jadi negara Republik Batavia yang dikendalikan oleh adiknya Napoleon Bonapatarte dengan dukungan kaum Patriot (republiken) Belanda melawan kaum Oranye (trah Raja Belanda) yang oleh karenanya terpaksa mengungsi ke pangkuan Raja Britania.

1798: VoC bubar karena bangkrut. Petualangan V.o.C dalam usaha menguasai banyak daerah penghasil kayu jati di pulau Jawa kian menjadi-jadi, sampai pada tahun 1776 berhasil mendapatkan ijin dari Susuhunan Surakarta untuk mencari dan mengeksploitasi hutan jati di Blora yang pada saat itu menjadi bagian wilayah Kesunanan Surakarta (J.W.H. Cordes; De Djatibosschen op Java 1881 halaman 191).Dua puluh tahun kemudian, yakni pada tahun 1796, VoC. membentuk panitia yang diberi tugas untuk menetapkan kedudukan hutan jati di karesidenan Jepara dan Rembang.

Setelah malang melintang nyaris 200 tahun lamanya (sejak 1602), kemudian VoC berakhir dengan kebangkrutan pada tahun 1798. Kebangkrutannya meninggalkan jejak kerusakan hutan jati di seantero pulau Jawa. Beberapa jejak kerusakan hutan di era ini antara lain, ketika sekitar tahun 1770 serdadu Kumpeni (Marsose) dalam perjalanan patroli dari Banyuwangi ke Jember melewati lereng selatan Gunung Raung, di mana kawasan ini merupakan pusat perlawanan antara Lumajang dan Blambangan, terlihat nyata adanya kerusakan hutan akibat penebangan besar-besaran dalam situasi peperangan.

Gubernur Jenderal Kolonial Belanda untuk kawasan Timur – laut Jawa pada tahun 1796, P.G van Overstraten, sempat mencatat sejumlah besar kerusakan di daerah hutan jati pulau Jawa (Cordes, J.W.H; Djatibosschen op Java 1881 halaman192). Disebutkan, kerusakan itu sebagai akibat dari tiga jenis perilaku buruk dalam pengeksploitasiannya, yaitu: jumlah penebangan yang berlebihan; karena kurang teliti dalam pembersihan lahan; serta tanpa tindakan reboisasi yang memadai.

Van Overstraten juga mengungkapkan tentang adanya kecurangan para Residen dalam kegiatan penebangan. Pun, oleh langkah tidak efisien (boros) dalam pemotongan pohonnya sehingga terlalu banyak kayu sisa yang dibiarkan berserakan di kawasan hutan. Kondisi buruk itu kian diperparah oleh ketiadaan usaha memperbarui (peremajaan) tanaman jati yang telah ditebang.

Sehubungan terjadinya kerugian perdagangan di Jawa akibat tindakan politik dagangnya sendiri, berulangkali dilaporkan oleh Gubernur Jenderal van Hoorn (1704-1709). Namun demikian, para Direktur VoC di kantor pusatnya justru menutup mata seraya beranggapan kalau tumpukan (akumulasi) kerugian disebabkan oleh merebaknya tindakan penyelundupan dan perdagangan pribadi (insider trading) di kalangan para pegawai VoC sendiri.

Menyeruaknya perdagangan pribadi disinyalir karena rendahnya gaji banyak pegawainya, yang nilainya kurang dari standar biaya hidup layak bagi orang-orang Eropah yang tinggal di Nusantara itu. Akan tetapi, penerapan hukuman berat bagi para pegawai VoC yang terbukti berdagang pribadi pun ternyata tidak menghasilkan efek jera. “Misalnya, ketika dalam tahun 1722 Gubernur Jenderal Zwaardekroon dalam sehari memenggal kepala 26 pegawai VoC karena melakukan pencurian dan penyelundupan barang perusahaan”. Bahkan, sembilan tahun kemudian, Gubernur Jenderal Durven, Direktur Jenderal Hasselaar dan dua orang anggota Dewan Hindia sampai dipecat karena dinilai gagal mencegah perbuatan korupsi yang kian meluas itu.

Dengan defisit keuangan perusahaan yang kian membuncah, para Direktur sampai merahasiakan kondisi keuangan yang sebenarnya. Tujuannya agar perusahaan selalu dapat memperoleh kepercayaan ketika mengajukan pinjaman modal dari pasar uang. Pinjaman ini digunakan untuk mempertahankan nilai pembayaran dividen pada kisaran antara 20 sampai 40 persen itu. Akibatnya tentu saja angka pinjaman perusahaan kian membesar saja. Menjelang tahun 1700 hutang perusahaan sudah mencapai 12 milyar gulden. Selain itu, guna membiayai peperangannya, VoC terpaksa minta bantuan Dewan Negara dalam bentuk kapal maupun uang.

*****
1804: Akta perbaikan administrasi daerah jajahan (Charter1804): pemerintah (Republiek) Belanda menerbitkan Akta/Charter yang mana dalam klausulnya terdapat instruksi rehabilitasi hutan Jawa.

1808 (14 Januari – 16 Mei1811): Herman Willem Daendels (Gubernur Jenderal Koloni Belanda ke 36), Mengangkat Kolonel Karel Von Wolzogen sebagai Inspektur Jendral Hutan Kayu Jawa (Inspekteur Generaal Over De Houtbosschen Van Het Eiland Java);

1808, Mei 26: Dilakukan Inspeksi Hutan Jawa (Inspectie De Bosschen Op Java) oleh “Maarschalk En Guverneur Generaal” Daendels, sebagai awal Pemetaan dan Pendataan Potensi Hutan (Jati) Jawa; Penguasaan Hutan oleh BOSCHWEZEN; Melarang Partikelir Berdagang Kayu (Moratorium Penebangan Swasta): Struktur lembaga penataan hutan Jawa hasil bentukan Daendels terdiri:1. Inspektur Jenderal hutan kayu untuk seluruh Jawa; 2. Sekretaris dan Fiskal diperbantukan kepada Inspektur Jenderal hutan kayu; 3. Residen dan anggota untuk administrasi hutan kayu; 4.Sekretaris administrasi hutan kayu; 5. Posganger; dan 6. Komisaris kayu.

Reputasi Daendels, sosok republiken yang profesi aslinya adalah seorang Pengacara, selain sukses merintis upaya pemulihan kerusakan hutan Jawa dengan membentuk lembaga Inspektorat dan perbaikan sistem administrasi pengupahan buruh perkebunan, adalah keberhasilannya memasukan aturan Hukum Adat sehingga diadopsi dalam sistem Hukum Formal Peradilan Kolonial.

Namun yang lebih populer adalah prestasinya menyelesaikan proyek jalan sepanjang 1000 kilometer dari Anyer sampai Panarukan. Meskipun itu terpaksa dilakukannya untuk mengatasi kendala transportasi laut antar pelabuhan di sepanjang pantai utara pulau Jawa akibat hancurnya kapal-kapal armada Hartingh (Gubernur Jenderal sebelumnya), oleh serangan armada angkatan laut Inggris.

1811: Daendels digantikan Jansens yang enam bulan kemudian terbunuh di Tuntang, daerah kabupaten Semarang (tepatnya di puncak bukit Gua Rong, kawasan Perkebunan Tlogo) akibat kejaran pasukan Inggris yang terus memburunya sejak dari kota Semarang. Kabarnya insiden tertembaknya Jansens terpicu ulahnya sendiri yang panik dan mengira 20 orang pasukan pengiringnya dalam keremangan petang hari jelang malam itu adalah serdadu Inggris. Ia pun membabi buta menembaki pengawalnya sendiri yang lantas ada yang balas menembaknya hingga tewas.

Pada tanggal 6 Mei 1811 jabatan Gubernur Jenderal diserahkan dari Daendels kepada penggantinya, J.W Jansens, dimana yang tersebut terakhir ini hanya empat bulan duduk di kursi jabatannya. Karena pada tanggal 18 September di tahun yang sama (1811), mewakili pihak Belanda menandatangani penyerahan kekuasaan kepada pihak Inggris yang diwakili oleh Letnan Jenderal Sir Samuel. Upacara serah terima kekuasaan atas pemanfaatan pulau Jawa dari Belanda kepada Britania pada tahun 1811 berlangsung dengan “Perjanjian Tuntang” di komplek Kantor Perkebunan Tlogo, Kabupaten Semarang.

Selanjutnya Inggris menunjuk Raffles sebagai Gubernur Jenderal sampai dengan tahun 1813 digantikan John Fendaal, yang mengakhiri masa jabatannya pada 1816. Saat Inggris mengembalikan kekuasaan atas pulau Jawa kepada Belanda lagi.

Patut disayangkan, Instruksi Daendels sebagai batu pertama fase rintisan penataan hutan Jawa agar bisa dikelola dengan lebih baik itu hanya berumur pendek. Peralihan pemerintahan ke tangan kekuasaan Inggris justru berakibat buruk bagi produk aturan Daendels yang sebenarnya baik itu. Dalam masa pemerintahan Inggris (1811-1816) rupanya pembenahan di sektor kehutanan dipandang tidak begitu penting. Letnan Gubernur Jenderal Inggris, Raffles justru menghendaki efisiensi dalam urusan hutan di Jawa dan Madura, sehingga ia pun menganulir keputusan penting Daendels yang “revolusioner” di bidang kehutanan ini. Dengan alasan demi memangkas beban biaya, Raffles menghapuskan keseluruhan struktur badan Direksi Kehutanan yang dikepalai oleh Inspektur Jenderal Hutan seluruh Jawa (ex produk era Daendels) itu. Dengan ringannya ia pun mengangkat seorang pejabat saja untuk memimpin urusan kehutanan, yaitu “Superintenden” yang tugasnya sekadar mengurus hutan-hutan jati di daerah Karesidenan Rembang saja (yang kala itu relatif masih utuh). Sedangkan tugas pengawasan hutan di daerah karesidenan-karesidenan lainnya diserahkannya kepada masing-masing Residen.

Di bawah kuasa pemerintah peralihan Inggris ini ditentukan pula kedudukan hutan di Surakarta dan Yogyakarta. Pada tanggal 23 Desember 1811, atas perintah Raffles, Kolonel Adams menandatangani sebuah “traktat”dengan Susuhunan Surakarta. Kemudian, perjanjian serupa juga dibuat dengan Sultan Yogyakarta pada tanggal 12 Agustus 1812. Isi masing-masing surat perjanjian tersebut intinya adalah penegasan bahwa pihak pemerintah kolonial (Gupernemen) hanya berhak atas penebangan dan perdagangan kayu jati dari hutan-hutan di wilayah kerajaan Surakarta maupun di daerah kerajaan Yogyakarta. “Tidak termasuk pemilikan lahannya”.

Dengan demikian dapat dikatakan hanya sebatas pemberian hak pemanfaatan hutannya saja (semacam Hak guna usaha). Tidak termasuk pemilikan tanah tempat tumbuhnya. Dengan pengecualian beberapa kawasan hutan milik dua kerajaan ex Mataram yang tinggal secuil itu, nyaris seluruh kawasan hutan pulau Jawa dalam genggaman HGU (Hak Guna Usaha) pemerintahan kolonial.

Akibat tangan keputusan pemerintahan Inggris, yang tidak lama berkuasa namun sempat membatalkan lembaga kehutanan bentukan Daendels di Jawa ini, menjadikan tatanan pengurusan hutan di Jawa kembali tidak terpusat. Bahkan sampai dengan sesudah Inggris melalui John Fendaal selaku Gubernur Jenderal penerus Raffles, secara resmi pada tahun 1816 mengembalikan pulau Jawa ke cengkeraman Belanda lagi Sebagai gantinya justru selalu saja terbit peraturan baru yang saling susul menyusul, silih berganti dan tanpa keselarasan. Seakan tidak beraturan sama sekali.Kacau-balau. ##///////

(Semarang, 4/2/2026)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *