Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Joko Widodo.(Foto Ist)
|

Jokowi Dorong Pengawasan Ketat dan Keterlibatan Publik Pasca Perubahan Perda Pajak Daerah

SEMARANG[BahteraJateng] — Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Joko Widodo, menekankan pentingnya pengawasan terpadu dan keterlibatan publik dalam implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menyampaikan bahwa perubahan perda ini harus memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi daerah, serta tidak menyisakan celah yang merugikan masyarakat maupun pelaku usaha.


Usulkan Tim Monitoring Lintas Sektor

Jokowi sapaan akrabnya, mengusulkan pembentukan tim monitoring lintas sektor yang melibatkan perwakilan DPRD, Pemerintah Kota Semarang, pelaku usaha, dan akademisi.

“Tim ini bertugas memantau implementasi perda secara objektif dan memberikan umpan balik berkala agar kebijakan tetap adaptif dan relevan,” ujarnya, Senin (9/6).


Ia menegaskan bahwa keberadaan tim ini juga penting untuk mengidentifikasi kendala teknis di lapangan serta memastikan penerapan regulasi berjalan adil dan transparan.

Minta Laporan Triwulan dari Bapenda

Komisi B juga meminta agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang memberikan laporan triwulan secara rutin terkait realisasi pendapatan asli daerah (PAD), efektivitas digitalisasi pemungutan, dan hambatan yang ditemui.

“Laporan ini bukan sekadar formalitas, melainkan pijakan evaluasi dalam merumuskan kebijakan lanjutan yang pro terhadap ekonomi rakyat,” tegas Joko.

Ia berharap keterbukaan data ini dapat mendukung pengambilan keputusan yang lebih akurat dan responsif terhadap dinamika ekonomi daerah.

Dorong Dialog Publik Bersama Pelaku Usaha

Sebagai bentuk keterlibatan publik, Joko menggagas dialog terbuka antara DPRD, pelaku usaha, dan Pemkot untuk menciptakan ruang diskusi dua arah yang konstruktif.

“Kami tidak ingin dunia usaha hanya menjadi objek kebijakan. Dialog publik ini penting untuk menjembatani aspirasi dan kebutuhan riil di lapangan,” ujarnya.

Komisi B, lanjut Joko, siap menjadi penghubung dan fasilitator antara stakeholder ekonomi dan pemerintah, demi melahirkan regulasi yang berpihak pada pertumbuhan dan kesejahteraan.

Komitmen untuk Ekonomi Inklusif

Joko menutup keterangannya dengan harapan bahwa perubahan Perda PDRD dapat menjadi instrumen percepatan pembangunan ekonomi yang inklusif, bukan sekadar revisi administratif.

“Komisi B berkomitmen mengawal setiap proses kebijakan fiskal agar benar-benar menyentuh kehidupan nyata masyarakat dan dunia usaha,” pungkasnya.

Langkah-langkah ini, menurutnya, menjadi wujud komitmen DPRD dalam membangun tata kelola pajak dan retribusi daerah yang transparan, adil, dan mendukung kesejahteraan masyarakat Kota Semarang.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *