Kadar Lusman
Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman.(BahteraJateng)
|

Ketua DPRD Desak Pemkot Semarang Segera Isi Jabatan Kosong Eselon II

SEMARANG[BahteraJateng] – DPRD Kota Semarang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) segera mengisi sejumlah jabatan eselon II yang kosong. Saat ini, posisi tersebut hanya dijabat pelaksana tugas (Plt) yang dinilai kurang maksimal.

Data yang dihimpun BahteraJateng, jabatan kosong di antaranya Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) pasca meninggalnya M. Irwansyah, serta posisi di Dinas Perdagangan, Satpol PP, Kesbangpol, Dinas Pemadam Kebakaran, DP3A, dan beberapa OPD lain akibat pensiun maupun mutasi pejabat sebelumnya.


“Kalau dilihat memang kurang efektif karena kosong. Meskipun diisi Plt, kewenangannya tidak mutlak. Kami mendesak Pemkot segera melakukan pengisian, dan Pemerintah Pusat mempercepat prosesnya,” kata Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman pada Rabu (10/9).

Politikus PDI-P yang akrab disapa Pilus tersebut menilai, kekosongan jabatan bisa mengganggu kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) dan pelayanan publik.


“Kepala OPD itu penanggung jawab. Dengan jabatan definitif, keputusan bisa langsung diambil tanpa harus menunggu wali kota. Kalau hanya Plt, efektivitasnya kurang,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, mengakui Pemkot masih kekurangan pegawai. Pihaknya sudah mengirim surat ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk meminta persetujuan asesmen pengisian jabatan.

“Kalau kita petakan di internal, stoknya terbatas. Tapi proses sudah berjalan, termasuk permohonan ke BKN untuk asesmen jabatan yang kosong maupun pergeseran,” jelas Agustina.

Pemkot juga telah membentuk panitia seleksi (pansel) yang beranggotakan unsur akademisi dan birokrasi, termasuk perwakilan dari Undip, Unnes, Unika, dan Asisten II Pemkot Semarang. Pansel akan menyeleksi pengisian sebelas formasi eselon II yang kosong.

“Ada sebelas, termasuk Distaru yang kosong karena Pak Irwansyah meninggal,” tuturnya.

Agustina berharap proses perizinan dan asesmen bisa segera selesai, sehingga pengisian jabatan dapat dilakukan dalam waktu dekat.

“Kalau cepat, dalam satu bulan ke depan sudah bisa dilakukan pengisian. Dengan begitu, pelayanan publik tetap optimal,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *