KPID Jateng Sebut Tayangan Xpose Trans7 Langgar 16 Pasal, Ini Daftar UU dan Aturannya

SEMARANG[BahteraJateng] – Tayangan Xpose Unsensored Trans7 yang disiarkan pada 13 Oktober 2025 menuai kecaman luas, tidak hanya dari alumni Pesantren Lirboyo, tetapi juga dari berbagai kalangan pesantren di Indonesia.

Gerakan Pemuda (GP) Ansor di sejumlah daerah menyerukan boikot terhadap Trans7, sementara Himpunan Alumni Santri Lirboyo (Himasal) dari berbagai wilayah juga bergerak membela nama baik KH Anwar Mansur yang dianggap disudutkan dalam tayangan tersebut.


Himasal Jawa Tengah pada Rabu (15/10/2025) menyampaikan tuntutan resmi ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng dan Polda Jateng.

KPID Jateng: Ada 16 Pasal yang Dilanggar


Ketua KPID Jateng, Muhammad Aulia Assyahidin, menyatakan pihaknya mendukung langkah para alumni yang menyalurkan aspirasi melalui jalur resmi.

“Kami melihat adanya beberapa hal yang meresahkan masyarakat, terutama kalangan pesantren, dalam program Xpose Unsensored Trans7,” ujarnya.

Aulia menilai tayangan tersebut menggunakan gambar dan narasi yang menyesatkan, di antaranya menyamakan asisten rumah tangga (ART) dengan santri hanya karena sama-sama melakukan pekerjaan domestik.

“Kita melihat gambar ART itu tidak sama, tapi dibuat narasi seolah bagian dari santri,” jelasnya.

Lebih lanjut, Aulia menegaskan bahwa program itu bukan karya jurnalistik, melainkan konten bergaya media sosial yang tak seharusnya ditayangkan di media mainstream.

“Secara regulasi, ini sudah sangat melanggar. Sejauh yang kami lihat, minimal ada 16 pasal yang dilanggar, termasuk yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila,” tegasnya.

KPID Jateng berencana meneruskan seluruh keluhan masyarakat kepada KPI Pusat untuk ditindaklanjuti.

“Meski ini tayangan nasional, wilayah hukum penyiaran daerah juga berhak mengambil langkah hukum. Kita satu napas dengan para kiai,” pungkas Aulia.

Rincian Aturan yang Dilanggar

Berdasarkan hasil pemantauan dan kajian KPID Jawa Tengah, siaran tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Pasal 36 ayat (5)
Isi siaran dilarang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan, dan/atau bohong.
Dilarang mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
Pasal 36 ayat (6)
Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan, atau mengabaikan nilai-nilai agama dan martabat manusia Indonesia.

2. Peraturan KPI No. 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3)
Pasal 9–14
Menyentuh norma kesopanan, etika profesi, perlindungan anak, dan penghormatan terhadap privasi individu.
Lembaga penyiaran wajib menjaga independensi, netralitas, serta menghormati etika profesi dan nilai-nilai sosial.

3. Peraturan KPI No. 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS)

Pasal 6–14, Pasal 40
Menegaskan larangan merendahkan suku, agama, ras, antargolongan; larangan menyudutkan pandangan keagamaan; kewajiban menjaga keberagaman budaya dan sosial; serta prinsip-prinsip jurnalisme yang akurat, adil, dan berimbang.

Penutup

Dengan dasar hukum tersebut, KPID Jawa Tengah menegaskan akan melaporkan temuan pelanggaran kepada KPI Pusat agar segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengawasan penyiaran nasional.

Langkah ini diharapkan menjadi peringatan agar lembaga penyiaran tetap menghormati nilai-nilai moral, keagamaan, dan kebangsaan dalam setiap tayangannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *