KPU Jateng Siap Terima Pendaftaran Calon Kontestan Pemilu
SEMARANG[BahteraJateng] – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 27 November 2024 semakin dekat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng mematangkan persiapan menjelang pendaftaran peserta pemilu yang diusung partai politik.
”Kalau di Jateng, calon yang diusung perseorangan tidak ada. Sedangkan yang diusung partai politik, kami siap menerima pendaftaran yang dimulai 27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024. Hari ini kami pastikan siap dalam rangka membuka pendafataran calon gubenur, wakil gubernur, walikota, wakil walikota, bupati dan wakil bupati, di 35 kabupaten dan kota di Jateng sesuai dengan rencana,” ujar Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono pada Rapat Koordinasi Persiapan Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024, yang digelar Jumat (23/8).

Rapat dihadiri sejumlah unsur yang terkait dengan pelaksanaan Pilkada.
Namun, lanjutnya, yang menjadi catatan terkait dengan norma yang menjadi dasar adalah dari KPU RI pusat, pihaknya menunggu dari KPU RI sebagai pelaksana regulasi dan melayani calon dan parpol.

Dia mengatakan tahapan pendaftaran calon gubenur, wakil gubernur, walikota, wakil walikota, bupati dan wakil bupati yang dimulai 27 Agustus 2024 itu dilaksanakan paralel dengan pemeriksaan kesehatan.
KPU, tutur Handi Tri Ujinono, juga siap melaksanakan keputusan Mahkamah Konsitusi (MK), meskipun sebagai regulasi menunggu MK, dan wajib berkonsultasi dengan DPR-RI.
Adapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut adalah terkait Pemilihan Kepala Daerah, yakni syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan yang harus dipatuhi.
Diaman dalam UU Pilkada, ada pasal yang mengatur tentang syarat usia untuk pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil walikota. Bunyinya, dalam pasal tersebut adalah:
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
Sebagai gambaran, setelah pendafataran pasangan calon 27 Agustus 2024 – 29 Agustus 2024 akan ada sejumlah tahapan sebagai berikut:
27 Agustus 2024 – 21 September 2024 penelitian persyaratan calon
22 September 2024 penetapan pasangan calon
25 September 2024- 23 November 2024 pelaksanaan kampanye
27 November 2024 – 27 November 2024 pelaksanaan pemungutan suara
27 November 2024 – 16 Desember 2024 penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara. (rs)

