P3SRS Malioboro City desak Pemerintah selesaikan masalah legalitas hunian usai PT Inti Hosmed dinyatakan pailit.(Foto Ist)

P3SRS Malioboro City Desak Pemerintah Selesaikan Masalah Legalitas Hunian

SLEMAN[BahteraJateng] – Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Malioboro City Regency mendesak Pemerintah Kabupaten Sleman dan Pemerintah Provinsi DIY untuk segera memanggil MNC Bank, MNC Land, Kurator, dan instansi terkait guna menyelesaikan persoalan legalitas hunian.

Ketua P3SRS, Edi Hardiyanto, menyampaikan desakan ini usai mengikuti sidang di Pengadilan Niaga PN Semarang, Sabtu (26/4).


Ia menegaskan bahwa PT Inti Hosmed selaku pengembang telah dinyatakan pailit dan tidak lagi memiliki kewenangan operasional maupun perizinan. Kini, kurator negara telah ditunjuk untuk melakukan pemberesan dan verifikasi aset.

“Pemerintah harus segera turun tangan. Jangan saling menunggu. Proses perizinan seperti SLF, pertelaan, AJB, hingga SHM SRS harus segera diproses. Warga butuh kepastian hukum,” ujar Edi.


P3SRS juga menyoroti belum diserahkannya sertifikat tanah fasum oleh debitur, yang dinilai menjadi hambatan utama dalam proses perizinan. Mereka meminta agar pemerintah dan kurator segera mencari solusi atas hal tersebut.

Budijono, anggota P3SRS, bahkan mengancam akan menggelar aksi besar-besaran jika sampai awal Mei 2025 belum ada tindakan nyata dari Pemkab Sleman.

“Kami siap menggelar panggung aspirasi rakyat di Tugu Jogja sebagai bentuk protes,” tegasnya.

P3SRS juga meminta agar Bupati Sleman turun langsung menangani persoalan ini, bukan hanya menyerahkannya kepada staf teknis.

Mereka menilai lambannya penanganan menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap konsumen yang dirugikan oleh pengembang bermasalah.

“Warga hanya ingin hak-haknya dipenuhi dan tinggal dengan tenang,” pungkas Edi.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *