Pemberantasan Truk Odol dan Urgensi Sekolah Mengemudi
Oleh: Ahmad Wildan
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyoroti bahwa salah satu penyebab maraknya truk over dimension over load (ODOL) di Indonesia adalah karena mayoritas pengemudi truk tidak memiliki pendidikan dan pelatihan yang memadai.

Bandingkan dengan dunia penerbangan: seorang calon pilot harus menempuh proses panjang—dimulai dari lisensi pelajar (Student Pilot License), kemudian lisensi pribadi (Private Pilot License), dan baru setelah mencapai 1.500 jam terbang, diperbolehkan mengikuti sertifikasi Commercial Pilot License.
Bahkan setelah memiliki lisensi komersial, seorang pilot tetap harus mengikuti sertifikasi terpisah untuk setiap jenis pesawat yang akan diterbangkan, karena tiap pesawat memiliki karakteristik dan teknologi yang berbeda.
Hal yang sama berlaku dalam dunia pelayaran dan perkeretaapian. Seorang nakhoda harus menempuh sertifikasi bertingkat dari ANT V hingga ANT I. Masinis kereta api pun harus memahami sistem operasi kereta serta risikonya, dengan pelatihan yang ketat dan terstruktur.
Namun di darat, terutama pada sektor angkutan barang dan penumpang, lebih dari 20 tahun Indonesia belum memiliki sistem sekolah mengemudi yang diperuntukkan secara khusus bagi pengemudi bus dan truk.
Padahal, kendaraan-kendaraan besar ini memiliki teknologi yang beragam: dari sistem rem hidrolik, pneumatic, hingga kombinasi keduanya. Kini, bahkan telah berkembang ke arah ototronik, mekatronik, hingga kendaraan listrik.
Sebagian besar pengemudi truk dan bus saat ini belajar secara otodidak—dari teman, pengalaman langsung, atau pelatihan seadanya di perusahaan. Tak ada pendidikan terstruktur sebagaimana pada moda transportasi lain.
Oleh karena itu, KNKT merekomendasikan agar pemerintah segera membentuk sekolah mengemudi khusus bagi pengemudi bus dan truk.
Sebagai contoh konkret, kasus kecelakaan truk trailer di Bekasi yang membawa muatan 50 ton, padahal kendaraan hanya didesain membawa maksimal 35 ton dengan daya 260 PS. Pengemudi bukan sedang nekat, melainkan tidak memahami konsep power-to-weight ratio dan risiko besar yang menyertainya.
Maka, pemberantasan truk ODOL tidak cukup hanya dengan penegakan hukum. Harus dibarengi dengan edukasi dan pembentukan sekolah pengemudi profesional.
Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 77 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa calon pengemudi kendaraan bermotor umum wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan pengemudi.
Diperlukan sekolah mengemudi untuk mencetak pengemudi baru yang profesional, serta diklat berkelanjutan untuk pengemudi eksisting agar lebih berkualitas. Tentu, semuanya harus ditopang oleh sistem pengupahan yang layak agar pengemudi dapat bekerja dengan aman dan sejahtera.
(Ahmad Wildan adalah Plt Ketua Subkomite Lalu Lintas dan Angkutan Jalan KNKT)

