Wali Kota Semarang, Agustina, seusai mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang pada Rabu (25/6).(BahteraJateng)
Wali Kota Semarang, Agustina, seusai mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang pada Rabu (25/6).(BahteraJateng)
| |

Pemkot Semarang Janjikan Bayar Tunggakan Insentif 2.047 Nakes Covid-19, Tunggu Penghitungan Fiskal

SEMARANG[BahteraJateng] – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (RI) terkait tunggakan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19. Namun, pencairan dana akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima putusan Ombudsman RI dan langsung membentuk tim untuk menghitung kekuatan fiskal daerah.


Langkah ini dilakukan karena jumlah tenaga kesehatan yang berhak menerima insentif mencapai ribuan orang.

“Jika memang menjadi beban pemerintah daerah, maka kami akan anggarkan. Tapi dikarenakan jumlahnya tidak kecil, saya sudah meminta tim agar menghitung secara detail kemampuan fiskal kita,” tutur Agustina, seusai mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang pada Rabu (25/6).


Menurutnya, Pemkot sejak awal telah bersurat ke pemerintah pusat untuk mencari kejelasan soal tanggung jawab pendanaan. Namun, pemerintah pusat menyatakan bahwa pembayaran insentif menjadi kewenangan Pemkot sebagai bagian dari kebijakan pasca-pandemi.

Agustina memastikan Pemkot berkomitmen membayar, namun belum dapat menjadwalkan pencairan dalam waktu dekat.

“Kami akan melakukan proses pembayaran setelah menghitung kekuatan fiskal. Untuk perubahan anggaran, saya belum bisa memastikan karena masih menunggu laporan tim,” katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, M. Abdul Hakam, menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan verifikasi ulang terhadap data nakes yang masih aktif menangani pasien Covid-19 pada akhir 2022 hingga awal 2023.

“Kami diminta memverifikasi apakah nakes yang tercatat Desember 2022 sampai Maret 2023 betul-betul terlibat aktif. Itu yang sedang kami cek satu per satu,” ujar Hakam.

Ia menambahkan, beban kerja nakes saat itu cukup tinggi, terutama saat lonjakan kasus varian Omicron pada Februari–Maret 2022.

Sebelumnya, Ombudsman menyebut Pemkot Semarang melanggar hukum karena belum membayarkan insentif kepada setidaknya 2.047 nakes. Ombudsman RI mendesak pencairan dilakukan segera, baik secara tunai maupun bertahap.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *