Pencabutan Gugatan Pilwakot Semarang, MK: Ketidakseriusan PPI dalam Pengajuan Gugatan
JAKARTA[BahteraJateng] – Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) mencabut permohonan perkara terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang pada Senin (20/1).
Pencabutan gugatan ini dilakukan pada sidang kedua yang dijadwalkan untuk mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait, serta keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pengesahan alat bukti.

Namun, PPI tidak hadir dalam persidangan tersebut, meskipun telah mengirimkan surat pencabutan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua MK, Suhartoyo, yang memimpin sidang Panel I bersama Anggota Majelis Hakim Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, menyatakan bahwa pencabutan gugatan ini tidak dapat dikonfirmasi secara langsung karena ketidakhadiran PPI.
“Pada pencabutan permohonan dari pemantau pemilih ini, pihak pemohon tidak hadir, sehingga kami tidak bisa mengonfirmasi terkait pencabutan perkaranya,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.
Namun demikian, Suhartoyo menilai bahwa ketidakhadiran PPI mengindikasikan ketidakseriusan pemohon dalam mengajukan gugatan. Hal ini dianggap sebagai validasi pencabutan permohonan perkara tersebut.
“Dengan ketidakhadiran ini bermakna bahwa pencabutan permohonan telah dibenarkan atau pemohon tidak sungguh-sungguh, sehingga tidak ada relevansinya lagi perkara ini dilanjutkan dan dianggap sudah dicabut,” tegas Suhartoyo.
Dengan demikian, persidangan perkara PHPU Pilkada Kota Semarang dihentikan dan tidak dilanjutkan lagi. Langkah pencabutan ini sekaligus menutup proses hukum terkait perselisihan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Semarang.
Diberitakan sebelumnya, PPI yang diwakili oleh Koordinator Nasional Saparuddin, mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pilwakot Semarang Tahun 2024.
Gugatan tersebut terdaftar sebagai Perkara Nomor 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Sidang pendahuluan dilakukan Kamis (9/1/2025) oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Dalam permohonan, Pemohon menyoroti keputusan KPU Kota Semarang Nomor 1801 Tahun 2024 yang menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 01 Agustina Wilujeng Pramestuti–Iswar Amiruddin (Agustin-Iswar) sebagai pemenang dengan 486.423 suara, mengungguli Paslon Nomor Urut 02 Sukawijaya alias Yoyok Sukawi–Joko Santoso (Yoyok-Joss) yang memperoleh 363.331 suara.
Pemohon menilai keputusan tersebut cacat hukum akibat pelanggaran prosedural di TPS 13 Kelurahan Lamper Tengah, Semarang Selatan.(sun)

