Pencopotan Direksi PDAM Tirta Moedal Dinilai Cacat Hukum, Kuasa Hukum: Dewas Lalai Jalankan Fungsi
SEMARANG[BahteraJateng] – Kuasa Hukum Direksi PDAM Tirta Moedal Kota Semarang, Muhtar Hadi Wibowo, menilai persoalan pencopotan jajaran direksi berawal dari lemahnya peran Dewan Pengawas (Dewas) yang tidak menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan sebagaimana mestinya.
Ia menilai kelalaian Dewas PDAM Tirta Moedal justru menjadi akar persoalan yang berujung pada keputusan Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng untuk memberhentikan direksi secara sepihak, yang diduga melanggar prosedur hukum.

“Bagaimana mungkin direksi disalahkan atas hasil kinerja kalau fungsi pembinaan dari Dewas tidak dijalankan? Itu justru bentuk maladministrasi,” tegas Muhtar pada Kamis (16/10).
Muhtar menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat keberatan resmi kepada Wali Kota untuk meminta pencabutan dua Surat Keputusan (SK) pemberhentian, yakni Nomor 500/947 Tahun 2025 dan Nomor 500/948 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 9 Oktober 2025.

Menurutnya, penerbitan SK tersebut tidak sesuai dengan tahapan hukum dan prosedur administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ia menilai tindakan itu berpotensi menjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, karena masa jabatan direksi yang seharusnya berakhir pada 2029 dipotong secara sepihak.
“Klien kami belum pernah dipanggil, diperiksa, atau ditegur. Tiba-tiba diberhentikan begitu saja tanpa hak pembelaan diri. Ini jelas melanggar prinsip Good Corporate Governance dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” ujarnya.
Muhtar juga mengungkapkan bahwa undangan penyerahan SK pemberhentian baru dikirim satu jam sebelum acara berlangsung melalui pesan WhatsApp.
“Pemberitahuan semendadak itu tidak patut dan cacat secara moral maupun hukum administrasi. Ini bisa disebut perbuatan sewenang-wenang,” katanya.
Ia menambahkan, hasil evaluasi kinerja direksi selama ini justru bernilai baik berdasarkan audit dari BPKP, PUPR BPPSPAM, dan lembaga pengawasan lain. Karena itu, ia mempertanyakan dasar pemberhentian mendadak tersebut.
“Kalau kinerjanya baik, apa dasar hukumnya diberhentikan? Jangan sampai ini karena kepentingan politik tertentu,” tambahnya.
Hingga kini, kata Muhtar, kliennya masih menjalankan tugas sebagaimana biasa karena belum menerima fisik SK pemberhentian.
Ia meminta seluruh pihak, termasuk Pemerintah Kota, untuk menghormati proses keberatan hukum yang sedang berjalan dan tidak menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) sebelum ada keputusan final.
“Kalau sudah ada Plt direksi padahal proses keberatan belum selesai, itu bisa dikategorikan pembangkangan hukum dan pelanggaran pidana,” tegasnya.
Muhtar berharap, Wali Kota dapat meninjau kembali kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan aspek hukum dan keadilan.
“Kami percaya Ibu Wali Kota sosok yang rasional dan mau memperbaiki kekhilafan. Jika SK ini dicabut, kami sangat apresiasi,” pungkasnya.

