Penetapan Calon Gubernur Jateng Terpilih Menunggu Putusan MK Berkekuatan Hukum
SEMARANG [BahteraJateng] – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, menyampaikan penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah akan ditetapkan setelah adanya ketetapan atau keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Handi mengatakan, pihak Andika Perkasa- Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) sebagai pemohon mengajukan gugatan telah resmi mencabut gugatan pilkada Jateng 2024 dan sudah dibacakan di sidang kedua MK pada Senin (20/1).Â

Dengan adanya permohonan pencabutan tersebut maka oleh Majelis Panel Hakim 1Â dipimpin Ketua MK Suhartoyo menyatakan perkara tersebut tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan lagi.
“Saat ini kami masih menunggu ketetapan atau keputusan MK untuk putusan dismissal,” ujar Handi kepada bahterajateng.com, Rabu (22/1).

Handi mengatakan waktu penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng terpilih masih dalam proses perselisihan hasil pemilu (PHP) di MK akan dilaksanakan setelah putusan MK berkekuatan hukum sesuai perundang-undangan berlaku.
“Hasil rapat Komisi 2 DPR, Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI yang baru saja selesai, diputuskan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di MK akan dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2025,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Jateng, Muhammad Afif, menyatakan menghormati keputusan kubu Andika-Hendi mencabut gugatan tersebut.
Menurut Afif, pencabutan ini menjadi langkah positif untuk menurunkan tensi politik di Jawa Tengah.
“Saya menghormati pencabutan itu. Ini menyejukkan suasana politik. Langkah ini diharapkan membawa suasana damai dan stabilitas politik di Jawa Tengah,” kata Afif.
Sebagai informasi, pencabutan gugatan PHP Pilgub Jateng sudah diajukan pada Sabtu (11/1)Â oleh kuasa hukum Andika-Hendi. Kemudian pada Senin (13/1) pencabutan dilakukan oleh prinsipal, dalam hal ini Andika-Hendi.
Pada persidangan kedua, Senin (20/1), Mulyadi Marks Phillia selaku kuasa hukum Andika-Hendi membacakan isi dari surat permohonan pencabutan perkara.
Dengan pencabutan gugatan ini, seluruh pihak dapat bersama-sama untuk membangun Jateng, bersatu untuk menjaga kerukunan dan kedamaian. (sun)

