Wali Kota Agustina seusai menandatangani pengesahan perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam sidang paripurna DPRD, Rabu (5/6).(BahteraJateng)
Wali Kota Agustina seusai menandatangani pengesahan perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam sidang paripurna DPRD, Rabu (5/6).(BahteraJateng)
|

Perda Pajak Daerah dan Retribusi Disahkan, Agustina: Percepat Pertumbuhan Ekonomi

SEMARANG[BahteraJateng] — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang resmi mengesahkan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna di ruang rapat utama DPRD Kota Semarang pada Rabu (4/6).

Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman, mengatakan bahwa Perda ini telah melalui pembahasan intensif bersama Panitia Khusus (Pansus), termasuk rapat dengar pendapat dengan organisasi perangkat daerah (OPD) dan pandangan akhir dari fraksi-fraksi di dewan.

“Perda ini disusun dan disahkan dengan mempertimbangkan aspek hukum, keadilan, dan kepentingan masyarakat. Kami harap implementasinya dapat berjalan optimal,” ujar Kadar Lusman, yang akrab disapa Pilus.

Pilus juga menekankan pentingnya sosialisasi Perda kepada masyarakat agar pemahaman mengenai ketentuan pajak dan retribusi semakin merata.

Ia turut merekomendasikan agar penerapan opsen (tambahan pungutan) yang mulai berlaku 5 Januari 2025 tidak membebani wajib pajak secara berlebihan.

“Pelaksanaannya harus sejalan dengan kebijakan fiskal pusat dan daerah serta tidak melampaui batas kemampuan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menyambut baik pengesahan Perda ini. Ia menilai regulasi baru tersebut akan mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Semarang melalui penciptaan iklim usaha yang lebih kondusif.

“Beberapa penyesuaian penting dalam Perda ini merespons hasil evaluasi Kemendagri dan perubahan regulasi seperti UU Cipta Kerja. Termasuk di antaranya penghapusan pajak atas layanan rumah sakit tipe B dan D, serta sejumlah izin yang kini menjadi kewenangan pemerintah pusat,” jelas Agustina.

Ia menegaskan, dengan penyederhanaan dan penyesuaian tarif retribusi serta digitalisasi sistem pemungutan, maka dunia usaha dan masyarakat akan lebih mudah dalam menjalankan aktivitas ekonomi.

Hal ini diharapkan berdampak langsung pada percepatan pertumbuhan ekonomi daerah.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *