Perhutani Kebonharjo
Perhutani KPH Kebonharjo mendampingi tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melaksanakan penilaian nilai aset biologis dan non biologis di wilayah KPH Kebonharjo, Selasa (20/1).(Dok. KPH Kebonharjo)

Perhutani Kebonharjo Dampingi Tim KJPP di Lapangan

REMBANG[BahteraJateng] – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kebonharjo mendampingi tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melaksanakan penilaian nilai aset biologis dan non biologis di wilayah KPH Kebonharjo pada Selasa (20/1).

Dalam tugasnya, KJPP akan melaksanakan penilaian aset biologis diantaranya tanaman kayu, menghitung persediaan kayu, serta mengukur kayu yang siap tebang.


Sedangkan untuk aset non biologis akan melaksanakan penilaian infrastruktur, fasilitas, dan aktiva lainnya serta penentuan nilai wajar dengan memberikan penilaian profesional untuk menentukan harga jual yang layak dan akurat.

Administratur/KKPH Kebonharjo, Rovi Tri Kuncoro yang ikut langsung mendampingi tim KJPP bersama tim dari Divisi Regional (Divre) Jawa Tengah dan Perencanaan Hutan Wilayah (PHW) IV Rembang menyampaikan bahwa hasil penilaian ini akan dijadikan laporan ke kantor pusat sebagai bahan laporan keuangan dan pendapatan perusahaan.


“KJPP sangat membantu dalam menilai aset yang dimiliki Perum Perhutani sehingga bisa memastikan nilai aset yang ada sebagai bahan laporan rugi laba keuangan dan pendapatan Perusahaan,” terang Rovi.

Rovi menambahkan, Perhutani KPH Kebonharjo akan mendukung penuh kegiatan ini sehingga Tim KJPP bisa mendapatkan penilaian aset yang akurat, akuntabel dan proporsional.

Saat ditemui dilapangan salah satu tim KJPP, Any Jawad menyampaikan bahwa untuk penilaian aset di Perhutani KPH Kebonharjo akan Terbagi dua tim, yaitu satu tim melaksanakan penilaian aset biologis dan satu tim melaksanakan penilaian non biologis.

“Kami kebetulan ikut tim satu akan melaksanakan penilaian aset biologis secara sampling mulai dari tanaman, menghitung persediaan kayu hingga mengukur lingkar kayu dan menghitung jumlah kayu siap tebang,” jelas Any.

Setelah melaksanakan penilaian dan pemeriksaan dilapangan akan dibuatkan Berita Acara Inspeksi Lapangan sebagai data dan informasi tentang lokasi dan jenis aset yang benar dan sesuai dengan legalitas dilapangan.(day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *