Polda Jateng Gagalkan Penadahan Motor Transnasional dari Indonesia ke Vietnam
SEMARANG[BahteraJateng] – Polda Jateng berhasil mengungkap kejahatan transnasional berupa tindak pidana penadahan atau pembriana sepeda motor ilegal.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan Polda Jateng berhasil mengungkap kejahatan transnasional berupa tindak pidana penadahan sepeda motor.

“Kasus ini pelakunya melibatkan dua negara, meliputi Indonesia dan Vietnam,” ujar Kapolda saat memimpin Press Conference di Lobby Mapolda Jateng, Selasa (21/5)
Kapolda menambahkan, modus operandi tindak pidana adalah pengiriman sepeda motor tanpa dokumen resmi dari Indonesia ke Vietnam

“Pelaku mencari kendaraan sepeda motor leasing kemudian dibeli dengan harga murah, lalu dikirim melalui Surabaya lantas ke Vietnam untuk dibawa ke Luar Negeri yang sebelumnya telah dimodifikasi spedometer dibuat nol kilometer seolah kendaraan baru,” tutur Kapolda
Diamenuturkan, dari kejahatan tersebut telah diamankan dua tersangka yaitu (S) 38 tahun warga Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak dan (A) 39 tahun, warga kecamatan Mranggen kabupaten Demak berikut barang bukti 80 unit sepeda motor.
Pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP kasus Tindak Pidana Penadahan dengan acaman pidana 7 tahun
Sementara itu, salah satu Tersangka (S) mengaku dirinya yang bertindak sebagai pemodal menyiapkan dana untuk 1unit kendaraan Rp17 juta dan mendapatkan keuntungan Rp1,5 juta setiap kendaraan.
Sedangkan Tersangka (A) mendapatkan keuntungan Rp500.000 dari setiap kendaraan yang diperoleh-nya dengan cara mencari melalui media sosial Facebook
“Saya mencari sepeda motor lewat grup jual beli STNK Only di Facebook dengan keuntungan Rp500.000 setiap motor,” ujarnya
Kapolda menghimbau kepada dealer atau finance maupun masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan ke Polda untuk mendapatkan penanganan secepatnya
“Kepada Finance atau masyarakat yang dirugikan silahkan datang ke Polda Jateng untuk mengecek, dan segera kita tangani,” tuturnya. (rs)

