| |

Polemik TNI Aktif di Jabatan Sipil, Badko HMI Jateng-DIY Tolak Dwi Fungsi TNI

SEMARANG[BahteraJateng] – Polemik terkait prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil kembali mencuat setelah Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya dilantik sebagai Direktur Utama Perum Bulog pada 7 Februari 2025.
Pengangkatannya tertuang dalam Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025.
Selain itu, Mayjen TNI Irham Waroihan juga mendapat penugasan sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor 1545/XII/2024.

Menanggapi hal ini, Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jateng-DIY menyatakan penolakan tegas terhadap penempatan perwira aktif TNI dalam jabatan sipil.

Presidium Badko HMI Jateng-DIY, Sakti Anbiya H, menegaskan bahwa kebijakan tersebut melanggar Pasal 47 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menyatakan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.


“Prajurit TNI memiliki tugas utama menjaga kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, serta melindungi bangsa dari ancaman. Jika prajurit aktif dipekerjakan dalam jabatan sipil, maka akan terjadi ambiguitas hukum serta tumpang tindih aturan yang berlaku,” ujar Sakti, Jumat (14/3).

Menurut Undang-Undang TNI, prajurit aktif hanya dapat ditempatkan di instansi tertentu seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Intelijen Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Mahkamah Agung, serta beberapa lembaga lain yang terkait dengan keamanan nasional.


Namun, dalam kasus pengangkatan pejabat di Bulog dan Kementerian Pertanian, Badko HMI menilai hal ini berpotensi menghidupkan kembali konsep dwifungsi TNI yang pernah diterapkan pada era Orde Baru.

Selain Badko HMI, peneliti senior Imparsial, Al Araf, menyatakan bahwa anggota TNI yang menduduki jabatan sipil harus pensiun dini agar tidak ada konflik kepentingan.

Badko HMI Jateng-DIY menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk keterlibatan prajurit aktif TNI dalam jabatan sipil di luar yang diatur dalam UU TNI.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *