Polemik TNI Aktif di Jabatan Sipil, Badko HMI Jateng-DIY Tolak Dwi Fungsi TNI
Menanggapi hal ini, Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jateng-DIY menyatakan penolakan tegas terhadap penempatan perwira aktif TNI dalam jabatan sipil.

“Prajurit TNI memiliki tugas utama menjaga kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, serta melindungi bangsa dari ancaman. Jika prajurit aktif dipekerjakan dalam jabatan sipil, maka akan terjadi ambiguitas hukum serta tumpang tindih aturan yang berlaku,” ujar Sakti, Jumat (14/3).
Menurut Undang-Undang TNI, prajurit aktif hanya dapat ditempatkan di instansi tertentu seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Intelijen Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Mahkamah Agung, serta beberapa lembaga lain yang terkait dengan keamanan nasional.

Selain Badko HMI, peneliti senior Imparsial, Al Araf, menyatakan bahwa anggota TNI yang menduduki jabatan sipil harus pensiun dini agar tidak ada konflik kepentingan.
Badko HMI Jateng-DIY menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk keterlibatan prajurit aktif TNI dalam jabatan sipil di luar yang diatur dalam UU TNI.(sun)

