Polisi Tangkap Dua Tersangka Narkoba di Demak, Sita Sabu dan Alat Hisap
DEMAK[BahteraJateng] – Aparat Satresnarkoba Polres Demak menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (26/5) malam.
Dari kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Demak Iptu Yusup mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat petugas melaksanakan patroli rutin di wilayah Kecamatan Karangawen. Saat melintas di Jalan Raya Desa Brambang, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria berinisial HAS (23), warga Kabupaten Grobogan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap HAS. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok dan diletakkan di saku jaket tersangka.
“Berawal dari kecurigaan petugas saat melaksanakan patroli sehingga dilakukan penggeledahan terhadap tersangka. Dari tangan tersangka kami amankan barang bukti sabu,” ujar Iptu Yusup saat gelar perkara di Mapolres Demak pada Jumat (29/5).
Berdasarkan keterangan HAS, polisi melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul narkotika tersebut. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial DA (40), warga Kota Semarang, yang diduga berperan sebagai pengedar.
DA kemudian ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bojong, Kecamatan Beringin, Kabupaten Semarang. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran sabu.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,74 gram, satu plastik klip kosong, enam potongan sedotan, dua korek api gas, satu gunting, alat hisap sabu atau bong lengkap dengan pipa kaca, satu timbangan digital, serta satu unit telepon genggam.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Demak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Polres Demak menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan guna menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

