Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Kadilangu Demak
DEMAK[BahteraJateng] – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kelurahan Kadilangu, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap pelaku berinisial JUB (33), warga Kabupaten Blora, beserta barang bukti sepeda motor korban di wilayah Kota Semarang.

Pelaksana Harian Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Kuntoro, mengatakan kasus bermula pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB ketika ayah korban memarkir sepeda motor Honda Vario bernomor polisi H 6784 HJ di halaman rumah dengan kondisi kunci masih menempel.
Keesokan harinya, korban Bayu Rama Permadi mendapati sepeda motornya telah hilang saat hendak digunakan untuk mengantar adiknya ke sekolah.
Korban sempat melakukan pencarian, namun kendaraan tidak ditemukan sehingga kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Demak.
“Berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi kejadian dan dukungan barang bukti, polisi mengidentifikasi JUB sebagai pelaku,” jelasnya, Selasa (12/5).
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka di Kota Semarang pada Minggu (19/4/2026).
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta,” imbuhnya.
Polisi memastikan sepeda motor korban yang telah diamankan akan dikembalikan setelah proses hukum selesai tanpa biaya.
Iptu Kuntoro mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, termasuk memastikan kunci dicabut dan menggunakan pengaman tambahan guna mencegah aksi pencurian kendaraan bermotor.(day)

