Polisi Ungkap Motif di Balik Pencurian dan Pembunuhan Pemilik Konter HP Royal Phone Ambarawa
SEMARANG[BahteraJateng] – Polisi mengungkap motif di balik kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Konter HP Royal Phone, Candra Waskito (25), di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Aksi tersebut dilatarbelakangi faktor ekonomi dan diawali dengan modus berpura-pura hendak membeli telepon seluler.
Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, dua terduga pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial DPP (20) dan TI (25). Keduanya merupakan warga Kabupaten Semarang.

“Awalnya kedua pelaku berniat mencuri sejumlah telepon seluler dengan modus berpura-pura hendak membeli HP di konter milik korban,” kata Heru dalam konferensi pers di Aula Condrowulan Polres Semarang pada Sabtu (8/8).
Menurut Heru, situasi berubah menjadi tindak kekerasan setelah korban mengetahui niat kedua pelaku. Korban kemudian dipukul pada bagian kepala menggunakan palu hingga meninggal dunia.

Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana menjelaskan, kedua pelaku mendatangi Royal Phone pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. DPP sebelumnya telah mengenal korban karena pernah melakukan transaksi jual beli. Kondisi tersebut diduga membuat kedatangan DPP tidak langsung menimbulkan kecurigaan.
“Namun, saat berada di dalam konter, kedua pelaku diduga mulai mengambil sejumlah HP. Ketika aksinya diketahui korban, pelaku kemudian melakukan kekerasan dengan memukul kepala korban menggunakan palu,” ungkapnya.
Setelah korban meninggal, pelaku merusak CCTV dan decoder di dalam konter. Keduanya kemudian membawa jenazah korban menggunakan mobil Honda Jazz milik korban menuju wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan.
“Selain mobil dan jenazah korban, kedua pelaku membawa 53 unit HP. Mobil tersebut kemudian ditinggalkan di wilayah Gubug sebelum keduanya kembali ke Ambarawa menggunakan jasa ojek online,” imbuhnya.
Korban ditemukan warga pada Kamis sore dalam kondisi meninggal dunia di dalam mobil Honda Jazz bernomor polisi AD 1398 YJ di wilayah Gubug.
Polisi kemudian menangkap DPP dan TI secara terpisah pada Jumat (7/8/2026), masing-masing di wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Semarang.
Kedua pelaku dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b juncto Pasal 479 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang. Keduanya juga disangkakan Pasal 458 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului tindak pidana lain.
“Atas sangkaan tersebut, kedua pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” katanya.

