Satpol PP Kota Semarang Panggil 121 Juru Parkir Penunggak Setoran, Tunggakan Capai Rp280 Juta
SEMARANG[BahteraJateng] – Satpol PP Kota Semarang menindak tegas 121 juru parkir yang menunggak setoran parkir dengan total potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp280 juta.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, mengatakan para juru parkir dipanggil secara bertahap ke Kantor Satpol PP untuk klarifikasi dan menandatangani surat pernyataan kesanggupan pembayaran.
“Nominal tunggakan beragam, mulai Rp600 ribu hingga Rp7 juta,” kata Kusnandir pada Senin (20/7).
Pada pemanggilan tahap awal, 17 juru parkir di kawasan Jalan MT Haryono dan sekitarnya diundang untuk klarifikasi, namun hanya sembilan orang yang hadir. Pemanggilan terhadap juru parkir lainnya akan dilakukan secara bergantian.
Menurut Kusnandir, tunggakan tersebut terjadi pada periode 2024–2025 dan menjadi temuan audit Inspektorat serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Satpol PP membantu Dinas Perhubungan dalam proses penagihan.
Ia menegaskan juru parkir yang tetap menunggak berpotensi dicabut penugasannya.
“Kalau masih membandel, kami rekomendasikan ke Dishub untuk pencabutan tugas juru parkir dan digantikan orang lain yang lebih taat,” tegasnya.
Salah satu juru parkir, Robi Setiawan, mengaku menunggak Rp5,7 juta sejak 2024–2025. Ia menyebut setoran harian sekitar Rp37 ribu atau 55 persen dari pendapatan parkir.
“Tadi sudah bikin perjanjian jatuh tempo,” ujarnya.

