Pemusnahan Rokok Ilegal
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng dalam kegiatan pemusnahan hasil penindakan BKC ilegal oleh Bea Cukai Semarang bersama Satpol PP di halaman Balai Kota Semarang, Rabu (15/4).(Dok. BahteraJateng/day)

Sinergi Lintas Daerah dan APH, Pemkot Semarang Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

SEMARANG[BahteraJateng] — Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Semarang dalam menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal melalui sinergi lintas daerah dan aparat penegak hukum.

Hal itu disampaikan Agustina saat menghadiri kegiatan pemusnahan hasil penindakan BKC ilegal oleh Bea Cukai Semarang bersama Satpol PP Kota Semarang di halaman Balai Kota Semarang pada Rabu (15/4).


Menurutnya, kegiatan pemusnahan bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban perdagangan.

“Kami bersama berbagai stakeholder menjaga supaya peredaran rokok non-cukai bisa dikurangi,” ujarnya.


Agustina menyebut, meski Kota Semarang kerap menjadi wilayah lintasan distribusi rokok ilegal, upaya penindakan dan pemusnahan diharapkan memberi efek jera bagi para pelaku.

Ia menambahkan, sinergi juga dilakukan bersama daerah sekitar seperti Kendal, Demak, Grobogan, Kabupaten Semarang, dan Salatiga untuk mempersempit ruang gerak peredaran barang ilegal di wilayah eks Karesidenan Semarang.

“Ini bentuk gerak cepat bersama agar perdagangan berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Agustina juga menekankan bahwa seluruh barang hasil sitaan harus dimusnahkan sebagai bentuk transparansi kepada publik. Nilai barang yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut mencapai sekitar Rp11,4 miliar.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak, menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode Juni hingga Desember 2025.

Total barang meliputi jutaan batang rokok ilegal serta sekitar 3.300 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp7,6 miliar.

Ia mengungkapkan, modus pelanggaran semakin beragam, mulai dari penggunaan mobil pribadi yang dimodifikasi, penyembunyian dalam truk dengan kompartemen khusus, hingga penyamaran melalui jasa pengiriman dan platform e-commerce.

“Dokumen sering dimanipulasi, misalnya ditulis sebagai sarung atau barang lain, padahal isinya rokok ilegal,” jelasnya.

Penindakan juga menyasar jalur distribusi strategis seperti gerbang tol serta pemantauan digital melalui patroli siber.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap tercipta ekosistem perdagangan yang sehat sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *