Spesialis Pencurian Rumah di Jiken Dibekuk Polisi, Ada Delapan TKP
BLORA[BahteraJateng] – Jajaran Unit Reskrim Polsek Jiken dibantu Tim URC Polres Blora menangkap DAW (27), spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) rumah warga di Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora.
DAW ditangkap setelah polisi mengungkap aksi pembobolan rumah warga yang terjadi pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam kasus tersebut, tersangka membobol rumah milik SK (40) dan mencuri dua unit ponsel serta sejumlah uang tunai.

Peristiwa diketahui saat anak korban terbangun dan mendapati ponselnya hilang. Setelah diperiksa, jendela bagian depan rumah dalam kondisi terbuka. Korban kemudian menyadari dua ponsel merek OPPO dan uang dalam dompet telah raib. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp3,5 juta.
Kapolres Blora, AKBP Inggal Widya Perdana, mengatakan polisi bergerak setelah menerima informasi mengenai maraknya pencurian dengan modus membobol jendela rumah pada malam hari.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka DAW. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui seluruh perbuatannya,” kata Inggal, saat konferensi pers pada Kamis (20/8).
Dari pemeriksaan, DAW mengaku telah beraksi di delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Jiken. Selain rumah korban SK, tersangka mengaku melakukan aksi serupa di tujuh lokasi lain. Bahkan, beberapa rumah disebut telah disatroni lebih dari satu kali.
Dalam aksinya, DAW bergerak seorang diri dan menyasar rumah warga pada malam hari. Tersangka masuk dengan cara mencongkel dan merusak jendela menggunakan obeng besi sepanjang 20 sentimeter.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain obeng besi bergagang motif bendera Amerika, dusbook ponsel, serta satu unit OPPO A5i warna ungu pelangi milik korban.
DAW diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama 11 tahun di PN Blora dalam kasus pelanggaran UU Perlindungan Anak.
Kini tersangka ditahan dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

