Hotman Paris Hutapea
Advokat Hotman Paris Hutapea.(tangkapan layar ig Hotman Paris)

SWSI Minta Hotman Paris Minta Maaf atas Pernyataan Merendahkan Wartawan

JAKARTA[BahteraJateng] – Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) meminta Advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi kepada publik terkait pernyataannya yang merendahkan wartawan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (17/7).

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Umum SWSI Wahyu Muryadi. SWSI menilai penggunaan kata-kata yang dianggap merendahkan profesi wartawan tidak sejalan dengan etika komunikasi publik.


Menurut Wahyu, wartawan yang mengajukan pertanyaan terkait perkara yang menjadi perhatian publik sedang menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Wartawan memiliki hak dan kewajiban untuk mengajukan pertanyaan demi kepentingan publik. Karena itu, profesi jurnalistik harus dihormati,” ujar Wahyu dalam keterangan tertulis pada Minggu (19/7).


SWSI menegaskan permintaan maaf dan klarifikasi diperlukan sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi wartawan sekaligus menjaga hubungan yang sehat antara insan pers dan para pihak yang terlibat dalam proses hukum.

Selain itu, organisasi tersebut mengajak seluruh organisasi advokat menjaga marwah profesi sebagai officium nobile melalui penegakan kode etik dan komunikasi yang menghormati semua pihak.

Polemik ini mencuat setelah pernyataan Hotman Paris dalam konferensi pers terkait perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menuai kritik dari kalangan pers.

Dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan itu, Hotman merespons pertanyaan wartawan dengan sejumlah ucapan yang bernada merendahkan, antara lain, “Lu punya otak enggak?”, “Koq ini orang jadi dunguuu?”, dan “Kalau kau tidak tahu pasalnya, berhenti jadi wartawan.”

Hingga pernyataan sikap SWSI diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Hotman Paris terkait tuntutan permintaan maaf tersebut.(day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *