Temui Aksi Damai Mahasiswa Unissula, Wali Kota Agustina Akan Tuntaskan PR Semarang
SEMARANG[BahteraJateng] – Puluhan mahasiswa dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang menggelar aksi damai di halaman Balai Kota Semarang pada Selasa (8/7).
Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan sembilan poin pekerjaan rumah (PR) yang mendesak untuk segera diselesaikan Pemerintah Kota Semarang.

Ketua BEM Unissula, Gani, mengatakan isu utama yang diangkat dalam aksi ini adalah persoalan banjir yang dinilai belum kunjung tertangani secara tuntas.
Selain itu, mahasiswa juga menyoroti permasalahan sampah, lingkungan hidup, hingga persoalan kreak-kreak (jalan rusak akibat pergerakan tanah).

“Ada beberapa poin, yang paling urgen adalah banjir, permasalahan kreak-kreak, serta isu sampah dan lingkungan hidup yang harus menjadi perhatian utama Pemkot Semarang,” ujar Gani dalam orasinya.
Menurut Gani, pihaknya telah melakukan kajian atas berbagai persoalan tersebut dan menyerahkannya kepada Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, untuk segera ditindaklanjuti. Ia menyatakan puas atas respons yang diberikan wali kota dan akan terus mengawal proses realisasi aspirasi mahasiswa.
Menanggapi tuntutan tersebut, Agustina mengakui masih banyak PR yang belum terselesaikan, terutama masalah banjir di wilayah timur Semarang.
Ia menyebut pembangunan sheet pile sebagai salah satu solusi, namun proyek tersebut sempat tertunda karena pergantian kepemimpinan nasional.
“Meski sempat berhenti, saya pastikan proyek sheet pile segera dilanjutkan. Selain itu, akan dibangun kolam retensi sebagai bagian dari proyek Tol Laut Semarang-Demak yang saat ini masih tahap pembebasan lahan,” kata Agustina.
Ia juga menyebutkan rencana pembangunan cekdam di wilayah hulu untuk menahan aliran air dan menyiapkan early warning system guna mitigasi bencana banjir.
Untuk masalah kreak, Agustina menyampaikan bahwa saat ini sedang disusun supporting system bersama DPRD melalui pembahasan anggaran perubahan.
Adapun penanganan sampah akan diperkuat melalui penerbitan Peraturan Wali Kota baru yang mengatur pertanggungjawaban mulai dari tingkat kecamatan hingga kelurahan.(sun)

